Beranda Batubara Medco Energi Mining Garap Gasifikasi Batu Bara Bawah Tanah

Medco Energi Mining Garap Gasifikasi Batu Bara Bawah Tanah

Jakarta-TAMBANG. PT Medco Energi,Tbk  lewat anak usaha PT Medco Energi Mining International tengah melakukan ujicoba pengembangan gasifikasi batu bara bawah tanah (Underground coal gasification -UCG) di Limau,Palembang.

 

“Sekarang kami sudah punya aplikasi di Limau, Sumatera Selatan. Untuk tahun ini kami sudah mengajukan Izin prinsip. Kemudian tahun depan mulai eksplorasi. Dibutuhkan waktu sekitar 3 tahun sehingga tahun 2019 sudah bisa kelihatan flare,”kata  F. Hary Kristiono, Corporate Strategic and Commercial Vice President PT Medco Energi Mining International di Jakarta (29/6).

 

Hary menjelaskan apa yang dilakukan saat ini masih sangat awal dan belum tentu ekonomis. “Untuk tahap awal ini kita akan melakukannya sampai muncul flare. Dari sana baru dihitung apakah ekonomis atau tidak untuk dikembangkan. Kalau flarenya kecil kemungkinan tidak ekonomis untuk dikembangkan.”terang Hary.

 

Investasi yang digelontorkan perseroan sampai ada tahapan munculnya flare sebesar US$3 juta. Perseroan bekerja sama dengan perusahaan asal Kanada yang akan menyediakan teknologi. Untuk kegiatan selanjutnya menurut Hary akan belum diketahui karena sangat bergantung pada hasil studi kelayakan yang dilakukan setelah ada flare. “Prosesnya seperti di sektor pertambangan, setelah mendapat IUP Eksplorasi dilakukan kegiatan eksplorasi. Lalu dilakukan studi kelayakan dan AMDAL. Kalau AMDALnya disetujui maka dilanjutkan ke kegiatan eksploitasi. Kita ikuti cara seperti itu,”terang Hary yang ditemui saat buka puasa bersama di kantor APBI.

 

Menurut Hary, salah satu yang nantinya turut menentukan harga keekonomian selain gas yang dihasilkan juga herga jual gas. Apalagi saat ini regulasi terkait gasifikasi batu bara belum jelas. Sampai saat ini kegiatan gasifikasi batu bara belum ada payung hukumnya. Padahal diantara kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara,  gasifikasi termasuk salah satu yang paling mungkin dilakukan. Sementara sampai saat ini belum diketahui apakah nantinya ada dibawah kewenangan Ditjen Minerba atau Ditjen Migas. Di tempat lain gasifikasi bersama pencairan batu bara termasuk sektor yang mendapat insentif berupa tax holyday.

 

“Meskin belum ada regulasi yang mengaturnya, sebaiknya tetap kasih kesempatan pada kami untuk melakukan eksplorasi dan kemudian kalau layak dikembangkan bisa dibuatkan regulasi”kata Hary.