Jakarta – TAMBANG. PT Cita Mineral Investindo, Tbk (IDX: CITA) memastikan bahwa perusahaannya saat ini masih berusaha untuk menyelesaikan proyek pembangunan pabrik pemurnian (smelter) nikel. Pabrik yang dibangun oleh entitas asosiasi perseroan yaitu PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) ini sudah memiliki Laporan Study Kelayakan/ Feasibility Study (FS) yang disusun oleh Northeastern University Engineering & Research Institute Co., Ltd (NEUI) yang berbasis konsultan di China.
“Mengenai target progress pembangunan smelter sampai dengan fasilitas smelter beroperasi secara komersial merupakan target yang ditetapkan oleh management WHW,” ujar Direktur Utama PT Cita Mineral Investindo, Tbk, Liem Hok Seng, dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (21/8).
Saat ini, dijelaskan Liem, diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi atas FS terdahulu guna mengakomodir ketentuan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). FS saat ini dalam tahap penyusunan oleh Tim LAPI Insititut Teknologi Bandung (‘LAPI ITB’), diperkirakan akan selesai pada akhir Oktober 2015.
Selanjutnya FS tersebut akan dimintakan persetujuannya kepada ESDM/Kemenperin atau instansi terkait lainnya jika diperlukan. Perseroan kemudian akan menyampaikan proyeksi laporan keuangan bersamaan dengan penyampaian FS final dimana proyeksi tersebut akan merupakan lampiran dari FS dimaksud.
“Perseroan juga akan meminta Penilai Independen yang terdaftar di OJK guna melakukan review atas FS yang dibuat sesuai dengan Peraturan Bursa No.I.A.1 point III.8.5 dan menyampaikannya kepada OJK dan BEI,” tegas Liem.
Perjanjian antara WHW dan Perseroan saat ini dikatakan Liem masih dalam tahap proses penyelesaian. Sebagai informasi, terkait dengan Sales Purchase Agreement tersebut (SPA) pihak bank sebagai pemberi pinjaman saat ini masih melakukan Due Diligence sehubungan dengan penyelesaian SPA tersebut. Perseroan akan segera menyampaikan SPA tersebut segera setelah selesainya penyusunan SPA dimaksud.
Liem menjelaskan, dalam IUP OPK WHW telah menjelaskan mengenai rencana asal komoditas bahan baku yang berasal dari PT Harita Prima Abadi Mineral, PT Sandai Inti Jaya Tambang, PT Karya Utama Tambangjaya dan PT Labai Pertiwi Tambang, yang seluruhnya merupakan entitas anak dari Perseroan.
Mengenai Kewajiban yang ditetapkan oleh Bursa sebagaimana butir 4 Surat BEI, khususnya terkait dengan Peraturan I.A butir V.2 mengenai Jumlah Pemegang Saham dan sebagaimana perseroan sampaikan pada surat terdahulu, bahwa di awal tahun 2015, pemegang saham berencana memberikan insentif saham kepada karyawan Perseroan dan group perusahaan yang berhak berdasarkan kriteria tertentu per 31 Desember 2014 untuk mendapatkan sejumlah insentif guna memperoleh saham Perseroan dari pasar saham dengan holding period saham jadwal tertentu.
Guna memenuhi hal tersebut, Liem berharap BEI dapat memberi kesempatan dengan membuka suspensi saham Perseroan dalam kurun waktu tertentu sehingga Perseroan dapat mengeksekusi pemberian insentif saham tersebut dan salah satu pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap peraturan LA butir V.2 dapat terlaksana.
Saat ini Perseroan sedang dalam tahap proses pengajuan Fasilitas Pinjaman dengan pihak perbankan untuk keperluan modal kerja dan investasi. Perseroan juga akan menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.