Beranda ENERGI Energi Terbarukan Mandatori Biosolar Bebankan Industri Pertambangan, Benarkah?

Mandatori Biosolar Bebankan Industri Pertambangan, Benarkah?

Mandatori B40
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Penerapan mandatori Bahan Bakar Nabati (BBN) yang saat ini sudah mencapai B40 dianggap memberatkan sektor industri pertambangan dalam negeri. Salah satu perhatian utama adalah penggunaan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) sebagai bahan campuran biosolar, yang diketahui memiliki dampak negatif terhadap kinerja alat berat.

“Dari dulu kami meminta agar kadar biodiesel (FAME) distop jangan dinaikkan terus, karena sifat negatifnya akan makin parah seperti higroskopis atau mudah menyerap air udara, mudah terjadi endapan yang memperpendek umur filter dan lain-lain,” ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Bambang Tjahjono saat dihubungi, Selasa (7/1).

Sebagai praktisi pertambangan, Bambang konsisten mengusulkan agar BBN jenis biosolar menggunakan Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) bukan FAME. Bambang menjelaskan HVO sama seperti FAME terbuat dari minyak sawit, tapi tidak memiliki banyak sifat negatif.

Kementerian ESDM Siap Implemantasi B50 Tahun 2026

“Sebaiknya tambahan biodiesel dari HVO yang juga berasal dari sawit, tapi tidak punya sifat-sifat negatif di atas,” imbuh Bambang.

Bambang juga khawatir dengan adanya kabar bahwa acuan harga BBM kedepannya bukan lagi fossil fuel, tetapi menggunakan harga FAME atau B100 yang jauh lebih mahal. Apalagi, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sudah tidak memberikan subsidi kecuali untuk SPBU.

“Saat ini ada issue baru, acuan harga BBM bukan lagi harga fossil fuel (B0), tetapi harga FAME (B100) yg jauh lebih mahal, dan subsidi oleh BPDPKS tidak ada lagi kecuali utk SPBU,” jelasnya.

“Akibatnya harga biosolar industri akan naik cukup banyak, padahal kontribusi BBM di industri batu bara sangat besar sekitar 30-40% dari total cost. Kami masih menunggu bagaimana perhitungan harga yang baru dari para supplier BBM,” beber dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginformasikan bahwa mandatori bahan bakar nabati (BBN) jenis B40 telah resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penggunaan B35 sejak 1 Februari 2023.

“Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan daripada B35 ke B40 dan hari ini kita mengumumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025,” ungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (3/1).

Pelaksanaan program mandatori B40 diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini