Beranda Batubara Manajemen Berau Coal Energy: RUPSLB Ilegal Dan Tidak Sah

Manajemen Berau Coal Energy: RUPSLB Ilegal Dan Tidak Sah

Jakarta-TAMBANG. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Berau Coal Energy, Tbk (BRAU), yang dilaksanakan pada 30 April 2015 dinilai melanggar hukum dan batal karena hukum. Pernyataan tetrsebut disampaikan Ari Achmad Effendi, Head Legal dan Corporate Secretary PT Berau Coal Energy, Tbk dalam keterangannnya kepada media, Senin (4/5).

 

Ari mengatakan, pengumuman tersebut disampaikan kepada seluruh karyawan PT Berau Coal dan PT Berau Coal Energy,Tbk, terkait adanya pemberitaan menyesatkan yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan tak berwenang, yaitu Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby. Pemberitaan yang menyesatkan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan staf dan karyawan PT Berau Coal dan PT Berau Coal Energy, Tbk.

 

Ari lebih lanjut mengatakan, kegiatan RUPSLB tersebut ilegal dan tidak sah karena mengabaikan surat dari Otoritas Jasa Keuangan dan tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka. Pada 30 April 2015,  Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil OJK melalui surat bernomor S.201/PM.222/2015, telah meminta perseroan untuk menunda acara RUPSLB yang dijadwalkan pada 30 April 2015.

 

Surat penundaan dari OJK tersebut berdasarkan permintaan surat tertanggal 29 April 2015 yang dikirim perseroan terkait pengumuman Riwayat Hidup calon Direktur Utama PT Berau Coal Energy. Selain itu juga terdapat perubahan pada agenda kelima RUSPLB terkait nama calon Direktur Utama. Untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham memahami perubahan tersebut, maka OJK meminta penundaan pelaksanaan RUPSLB.

 

OJK juga meminta kepada Direksi BRAU agar mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, termasuk pasal 12 dan 16 angka (1) dan (2).

 

Selain soal RUPSLB yang illegal, pengangkatan Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby juga seharusnya batal karena hukum, sebab keduanya masih bermasalah dengan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Tindakan keduanya telah melecehkan peraturan dan perundangan-undangan Republik Indonesia.

 

“Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntut keduanya baik secara perdata atau pidana serta pemaksaan deportasi pengusiran mereka dari bumi tanah air yang kita cintai ini,” demikian pungkas Ari Achmad.

 

Hal senada juga disampiakan oleh Serikat Pekerja Berau Coal. Serikat Pekerja menilai pelaksanaan RUPSLB yang dilaksanakan pada 30 April 2015, illegal, tidak sah, dan batal demi hukum.

 

Serikat pekerja menilai ada beberapa hal mengapa kegiatan RUPSLB yang dilaksanakan di ruang anggrek Sampoerna Strategic itu tidak sah diantaranya, status Keith John Dowham dan Paul John Martin Fenby yang sedang bermasalah dengan pihak keimigrasian dan ketenagakerjaan. Pada 24 April,direksi Berau Coal Energy sudah mengumumkan melalui media nasional, pembatalan pengangkatan Keith dan Paul sebagai angota Direksi karena bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas.

 

“Jadi itu (RUPSLB) versi orang asing yang sedang bermasalah baik dengan pihak imigrasi maupun ketenagakerjaan, juga pengangkatannya sudah dibatalkan karena melanggar Undang-Undang,” demikian jelas M. Lukman Rahim, Ketua Serikat Pekerja Berau Coal.

 

Selain itu, atas nama direksi, sekretaris perusahaan Berau Coal Energy juga sudah memberikan pengumuman melalui media pada 29 April, bahwa pelaksanaan RUPSLB pada 30 April 2015 ditunda. Tetapi ternyata tetap dilaksanakan. Karena itu Srerikat Pekerja menilai Keith dan Paul serta pihak yang tetap melaksanakan RUPSLB pada 30 April 2015 telah merendahkan dan melecehkan ketentuan yang ada di Indonesia.

 

“Selain tidak sah, ilegal dan melanggar hukum juga telah melecehkan harkat dan martabat bangsa ini,” demikian tegasnya.

 

Kegiatan RUPSLB versi orang asing tersebut, menurut Lukman telah membuat resah seluruh karyawan dan mengganggu iklim kerja yang ada di Berau Coal. Hal ini juga menunjukan dominasi asing terhadap kontrol Berau Coal tanpa menghormati stakeholder yang ada, khususnya seluruh karyawan PT Berau Coal.

 

“Berau Coal selama ini terkenal dengan kekeluargaannya. Dan sekarang ini mulai rusak dengan kehadiran orang asing yang ilegal. ini akan sangat berbahaya dan mengganggu,” demikian pungkas Lukman.