Beranda Tambang Today MA Kabulkan PK Freeport atas Pajak Air Tanah Pemprov Papua

MA Kabulkan PK Freeport atas Pajak Air Tanah Pemprov Papua

Jakarta, TAMBANG – PT Freeport Indonesia mengalahkan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Papua terkait perkara tunggakan dan denda pajak air 10 persen. Putusan MA menegaskan, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. Freeport Indonesia, tertanggal 27 Februari 2018.

 

“Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017,” tulis putusan MA yang diketuai oleh Halim Yulius, tertera dalam direktori situs mahkamahagung.go.id.

 

Keputusan tersebut, membatalkan keputusan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2017 yang menolak permohonan banding Freeport dan mengesahkan tagihan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan nilai Rp 2,6 Triliun.

 

Mahkamah Agung (MA) pun mengungkapkan alasan permohonan peninjauan kembali dapat dibenarkan. Karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor  188.4/60/Tahun 2015 Tanggal 06 Maret 2015 dengan aturan perubahan berikutnya, secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak. Perkara ini dinilai bersifat khusus yaitu Lex specialis derograt lex geralis dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya.

 

Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan

 

“Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi putusan tersebut.

 

 

Perkara ini bermula dari tagihan Pemprov Papua atas pajak air permukaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Serta pajak air permukaan sebesar 10 persen dari jumlah volume air bawah tanah atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan.