Jakarta-TAMBANG. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) meminta pengelola PLTU batu bara untuk segera mengajukan uji toksikologi untuk menentukan apakah limbah fly ash dan bottom ash mereka termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. Hal itu untuk merespon terbitnya PP No.101/2014 yang diprotes pelaku usaha kelistrikan.
Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3, dan Sampah, Muhammad Ilham Malik mengatakan, perusahaan harus mengajukan proposal kepada pemerintah untuk melakukan uji lapangan dan material yang ada. Apakah nanti fly ash dan bottom ash bisa digunakan untuk produk lain atau tidak, tergantung hasil uji.
“Karena tidak semua fly ash atau bottom ash di satu lokasi dengan lokasi lainnya sama sebab kadar batu baranya juga berbeda, proses pembakarannya pun tidak sama,” kata Ilham kepada Majalah TAMBANG, Selasa (17/3).
Menurut Ilham, dalam PP 101/2014, pemerintah mendorong kepada perusahaan listrik untuk melakukan pengelolaan limbah mereka dengan cara membuat landfill atau memanfaatkannya untuk kepentingan konstruksi. Jika kualitas fly ash dan bottom ash memang layak digunakan untuk bahan konstruksi, Ilham menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya tersebut.
“Terkadang pemanfaatan fly ash untuk dijadikan batako atau sejenisnya hanya akal-akalan saja padahal jika diteliti dengan benar, kandungan karbonnya masih banyak. Jika instalasi pembakarannya tidak sempurna maka itu tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk bahan batako.”