Dumai, TAMBANG – SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Chevron Pacific Indonesia (CPI) jalankan lifting perdana minyak mentah bagian KKKS CPI ke Pertamina (Persero), Selasa (15/1).
Lifting perdana ini, dalam rangka menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 42 Tahun 2018 mengenai Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Ini menjadi tonggak sejarah baru mengingat selama ini minyak mentah bagian KKKS CPI sebagian besar dijual untuk export. Besaran minyak mentah yang dijual mencakup 200 ribu BBLS jenis Sumatran Light Crude (SLC) tujuan Kilang RU V Balikpapan, dengan menggunakan tanker MT Griya Cirebon.
Kegiatan lifting perdana ditandai oleh pembukaan valve yang mengalirkan minyak mentah dari Kilang Dumai ke tanker MT Griya Cirebon. Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Parulian Sihotang, Kepala Perwakilan Sumatera Bagian Utara SKK Migas, Avicenia Darwis, Tenaga Ahli Kementerian ESDM Bidang Tata Kelola dan Hubungan Kelembagaan, Sampe Purba, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Trijoko Mohamad Solehoedin, VP Supply and Export Operation Pertamina, Agus Witjaksono, dan Senior Vice President Policy Government and Public Affairs CPI Wahyu Budiarto.
Dalam sambutannya, SKK Migas menyampaikan dengan disalurkannya minyak mentah bagian CPI ke Pertamina, akan dapat mengoptimalkan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri serta meningkatkan ketahanan energi nasional dengan meningkatkan suplai minyak mentah dalam negeri kepada kilang domestik. Hal ini juga memperkuat implementasi Domestic Market Obligation (DMO) yang selama ini sudah diterapkan pada industri hulu migas. Di sisi lain, Pertamina menyatakan bahwa minyak mentah jenis SLC dan Duri Crude yang dihasikan oleh Blok Rokan, sesuai
Dengan konfigurasi kilang minyak milik Pertamina, sehingga dapat meningkatkan yield of valuable products di Kilang Pertamina. Dalam tahap awal, untuk periode Januari hingga Juni 2019, estimasi volumenya diperkirakan mencapai 2,5 juta barel per bulan.
Di tengah semakin meningkatnya konsumsi minyak dalam negeri, SKK Migas akan terus mendorong implementasi Permen ESDM No. 42 Tahun 2018 kepada KKKS lain agar dapat menawarkan minyak mentah bagian KKKS untuk dapat diserap oleh Pertamina dengan tetap mengedepankan prinsip Business to Business yang baik serta mengoptimalkan bagian negara. Diharapkan melalui upaya ini, impor minyak mentah dapat dikurangi sehingga mampu memperbaiki neraca perdagangan Indonesia