Jakarta,TAMBANG,-PT Merdeka Copper Gold,Tbk (MDKA) dan PT Batutua Tambang Abadi (BTA) telah menandatangani Perjanjian yang berlaku efektif pada tanggal 24 Maret 2022. Dalam perjanjian tersebut MDKA selaku pemegang saham BTA akan memberikan dana dalam bentuk uang muka setoran modal bersyarat sebesar sebanyak-banyaknya Rp5.370.375.000.000,00.
Uang tersebut akan digunakan BTA untuk keperluan pemenuhan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat yang ditandatangani BTA, PT Hamparan Logistik Nusantara (HLN) dan PT Provident Capital Indonesia (“PPSB”).
Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal BTA paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait disediakan oleh Perseroan kepada BTA. Adapun perjanjian ini dibuat untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam melakukan tindakan korporasi ke depannya. Terutama sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT HLN oleh BTA.
Transaksi merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang tidak memerlukan pendapat kewajaran dari penilai independen. Ini karena BTA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki lebih dari 99% oleh Perseroan secara langsung. Sehingga hanya wajib untuk mengumumkan transaksi melalui Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK.
Sebelumnya PT Provident Capital Indonesia telah menandatangani Perjanjian Pengambilan Bagian Bersyarat terkait penguasaan PT HLN oleh BTA. Dalam aksi korporasi ini, BTA akan mengambil bagian saham baru yang diterbitkan HLN dengan jumlah mencapai 55,67% dari modal ditempatkan dan disetor penuh atau senilai Rp 5,359 triliun.
Aksi korporasi ini sah setelah perseroan menandatangani suatu perjanjian pengambilan bagian saham bersyarat dengan HLN dan juga PCI yang berlaku efektif pada Kamis (24/04/2022).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (28/03/2022) tercantum bahwa transaksi dilakukan sebagai salah satu langkah strategis BTA yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomis.
Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan dan kondisi dalam transaksi telah terpenuhi diharapkan dapat meningkatkan laba dan kinerja keuangannya di masa yang akan datang. Juga akan memberikan dampak positif bagi grup perseroan.
Sebelumnya HLN telah menyelesaikan akuisisi kepemilikan di PT J&P Indonesia (JPI) dan PT Jcorps Industri Mineral (JIM) dari PT JCorp Cahaya Semesta. Di mana HLN memiliki 95,3% saham di JPI dan 99,9% saham di JIM. Aset-aset akuisisi terdiri dari berbagai investasi JPI dan JIM.
JPI mengendalikan 51% saham di PT Sulawesi Cahaya Mineral, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) nikel. Perusahaan juga memiliki saham minoritas di dua pabrik nikel Rotary Klin-Electric Furnace (RKEF) yang beroperasi, yaitu 49% di PT Cahaya Smelter Indonesia dan 28,4% di PT Bukit Smelter Indonesia.
Selain itu, JIM memegang berbagai saham mayoritas di perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP Batugamping dan proyek pembangkit listrik tenaga air. JIM juga memegang saham minoritas yaitu 32% dari Indonesia Konawe Industrial Park. Transaksi ini telah dilaksanakan dengan nilai yang wajar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi serupa dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi serta telah sesuai dengan praktik bisnis umum.