Jakarta, TAMBANG – PT Arutmin Indonesia akhirnya bisa bernafas lega. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kadaluarsa telah diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan untuk IUPK Arutmin kemarin, Senin (2/11). Masa berlakunya hingga 10 tahun mendatang atau sampai 2 November 2030.
“SK IUPK Arutmin Indonesia sudah dikeluarkan pada 2 November 2020,” ujarnya, Selasa (3/11).
Sebelumnya, Sekertaris Perusahaan Bumi, Dileep Srivastava menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan sejak November tahun lalu. Ia juga menyebut, Arutmin sudah melengkapi persyaratan administrasi, finansial, dan operasinal. Namun hingga kemarin siang, Senin (2/11), Arutmin belum menerima IUPK.
“Kami menunggu konfirmasi final dan formal dari pihak berwenang. Dari pihak kami semua persyaratan telah kami penuhi dan berharap ini segera,” tuturnya kepada tambang.co.id.
Meski dijelaskan kalau IUPK Arutmin sudah diterbitkan, namun Ridwan Djamaluddin enggan membeberkan berapa luas area pengusahaan yang diberikan kepada Arutmin.
Sejak Agustus lalu, pemerintah mengkaji Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah atau RPSW yang diajukan Arutmin. Dari lahan existing seluas 57 ribu hektare, pemerintah tengah menggodok berapa luas lahan yang berhak dioperasikan oleh Arutmin, minimal untuk 10 tahun mendatang.