JAKARTA, TAMBANG – PT Bayan Resources Tbk dan anak-anak usahanya yakni PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi, dan PT Wahana Baratama Mining, kini bisa melakukan kegiatan ekspor batubara seiring dengan pemberitahuan kepada pembeli tentang pengakhiran keadaan kahar.
Direktur Bayan, Russel Neil menyebut, pengakhiran keadaan kahar lantaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut larangan ekspor bagi beberapa perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan.
“Adapun pengakhiran keadaan kahar tersebut dapat dilakukan karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan pencabutan larangan ekspor tersebut,” ungkapnya, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (18/2).
Russel kemudian menyampaikan bahwa saat ini perseroan maupun anak perseroan sudah melakukan negosiasi dengan para pembeli terkait rencana baru pengiriman. Sehingga ke depan pihaknya sudah bisa memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontraknya.
“Telah dilakukan negosiasi jadwal pengiriman yang baru antara perseroan dan anak-anak usahanya tersebut dengan para pembelinya,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batubara terhitung sejak tanggal 1 sampai 31 Januari 2022. Hal ini dilakukan lantaran pemerintah khawatir dengan kondisi pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri yang semakin hari semakin menipis.
Imbas dari aturan ini, pada bulan Januari Bayan dan segenap anak usahanya kehilangan pendapatan hingga mencapai USD 164 juta dan mengalami kerugian sekitar USD 4,8 juta atau sekitar Rp 68 miliar.
“Saat ini perseroan dan anak-anak usahanya mengalami kehilangan pendapatan di bulan januari 2022 kurang lebih sebesar USD 164 juta dan kerugian sekitar USD 4,8 juta atas demurrage,” tandasnya,