Langar Zona Penambangan, KKP Hentikan 2 Kapal Isap Pasir Timah

Langar Zona Penambangan, KKP Hentikan 2 Kapal Isap Pasir Timah
Batam, TAMBANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua Kapal Isap Produksi (KIP) pasir timah. Atas penangkapan ini, dua orang dengan inisial P dan S di perairan Bangka, diamankan pada Sabtu (20/05). Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KIP milik P dan S kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan. “Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegitan Kapal Keruk Pasir Timah,” Direktur Jenderal PSKDP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima tambang.co.id, Minggu (28/5). Diketahui kedua kapal mitra dari PT T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Adin pun menambahkan, penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan Kewenangan Kepolisian Khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 03 serta PELP LSPL Serang Ditjen PRL atas diberikannya izin PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) kepada PT T. “Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu PT. T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP. Kemudian kami pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT. T selaku mitra dari KIP P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Adin Lebih lanjut, Adin menjelaskan, pada saat operasi di lapangan, KIP P sedang melakukn aktifitas penambangan pasir timah berdasarkan peta Rencana Kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT. T. Namun, titik-titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik – titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP. “Dikarenakan titik – titik dari peta RK PT. T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakuakn oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegitan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona,” jelas Adin. Hasil dari pemeriksaan dan penghentian, saat ini KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan yakni, pelanggaran zona PKKPRL. “Dari hasil laporan yang diterima, diduga kedua KIP tersebut terjerat Pasa 113 jo pasal 238 Permen KP No. 28 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut  Jo pasal 7 ayat (2) Permen KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan/atau Pasal 21 ayat (1) Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya,” papar Adin. Adin pun melanjutkan, saat ini pihak KKP telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap PT. T untuk klarifikasi sekaligus verifikasi dan overlay lebih lanjut dokumen kesesuaian kegiatan penambangan antara peta ARK PT. T dengan dokumen PKKPRL. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggona telah mengimbau bagi para pelaku usaha di ruang laut untuk terus menaati aturan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021. Hal ini dianggap penting dikarenakan untuk menghindari terjadinya pemanfaatan ruang laut yang tak sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi. Dengan demikian kegitan di ruang laut yang tujuannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras tanpa harus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin