JAKARTA, TAMBANG – Hingga akhir tahun 2021, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hilir migas sebesar 101 persen atau setara Rp1,1 triliun. Capaian ini melampaui target dari yang telah direncanakan, yakni sebesar Rp1,086 triliun.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyebut PNBP berasal dari iuran badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan badan usaha yang melakukan kegiatan niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa.
“PNBP yang melebihi target di tengah situasi pandemi menjadi hal yang patut kita syukuri, ini menjadi pemicu bagi BPH Migas untuk berkinerja lebih baik lagi di tahun 2022”, ujar Erika, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/1).
Di sisi pengeluaran, kata Erika, realisasi anggaran tahun 2021 mencapai 94,94 persen. Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, selain PNBP yang melebihi target, pelaksanaan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga hingga akhir tahun 2021 juga secara kumulatif menunjukkan hasil yang memuaskan, yakni mencapai 331 lembaga penyalur.
“Untuk tahun 2021, realisasi mencapai 78 dari target 76 lembaga penyalur. Direncanakan sesuai roadmap, program BBM Satu Harga hingga tahun 2024 akan mencapai 583 lembaga penyalur,” ungkapnya.
Program BBM Satu Harga sendiri dicanangkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2016. Program ini ditujukan agar harga jual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harga jual Jenis BBM Tertentu (JBT) sama hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaanya, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI.
Erika menegaskan bahwa BPH Migas akan terus meningkatkan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP mulai 2022 ini agar lebih tepat sasaran. Untuk itu, BPH Migas bersinergi antar instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Salah satu upaya untuk merealisasikan hal tersebut menurut Erika adalah melalui sosialisasi di 5 wilayah provinsi pada akhir tahun 2021, mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 9 November dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Perjanjian itu berisikan bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang bahan bakar minyak dan gas bumi.
“Kami berkomitmen agar sektor hilir migas memiliki kebermanfaatan untuk mendistribusikan BBM ke pelosok negeri serta memberikan dukungan harga gas bumi yang kompetitif serta dalam melakukan pengawasan distribusi BBM dibantu oleh TNI, POLRI dan stakeholder lainnya, sehingga lebih tepat sasaran”, tandasnya.