Beranda Tambang Today KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka Suap PLTU Riau-1 

KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka Suap PLTU Riau-1 

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan di kantor pusat PT PLN, Senin (16/7)

Jakarta, TAMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tersangka baru dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dinyatakan sebagai tersangka.

 

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).

 

Nama Sofyan menyusul empat tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, Menteri Sosial sekaligus Plt Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

 

Sofyan sudah lama masuk radar KPK, ia beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

 

Awal kasus PLTU Riau-1 ini, bermula dari dugaan KPK kepada Eni dan Idrus, yang terlibat memuluskan penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU. Eni diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Johanes sebagai bagian dari commitment fee (2,5 persen) untuk proyek yang nilainya mencapai Rp4,8 miliar itu.

 

Nominal itu merupakan kali keempat Eni menerima uang dari Johanes, setelah sebelumnya menerima sejumlah Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, dan Rp300 juta pada Juni 2018. Sementara Idrus dijanjikan commitment fee sebesar Rp1,5 miliar.

 

Johanes ingin mendapatkan proyek di PLN, tetapi kesulitan mendapatkan akses. Dia kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Melalui rekomendasi Novanto, Johanes berhubungan dengan Eni dan Idrus.

 

Di sini, KPK menduga Sofyan berperan membantu Eni menerima suap dari Johanes.  Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.