Beranda Tambang Today Kontrak Milik Tanito Habis, Operasi Harus Berhenti

Kontrak Milik Tanito Habis, Operasi Harus Berhenti

Jakarta, TAMBANG – Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Tanito Harum, telah memasuki masa habis kontrak sejak Senin (14/1) kemarin. Tapi, hingga saat ini, belum ada informasi dari Pemerintah mengenai kepastian kontrak, diperpanjang atau tidak.

 

Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, bila kontrak Tanito habis dan belum diperpanjang kembali dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka operasionalnya wajib dihentikan.

 

“Operasinya harus berakhir, dia tidak punya dasar hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan,” kata Redi kepada tambang.co.id, Selasa (15/1).

 

Saat ini, payung hukum yang jadi landasan peralihan PKP2B menjadi IUPK, masih dalam tahap revisi. Pemerintah belum menerbitkan perubahaan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dalam revisi itu, terdapat perubahan mengenai aturan pendapatan negara dan batas waktu pengajuan penrpanjangan kontrak. Dari yang semula paling cepat satu tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, lantas menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak PKP2B berakhir.

 

Mengenai Tanito, dikabarkan sudah memohonkan pengajuan perpanjangan sejak sebelumnya. Tapi hingga berita ini ditayangkan, pemerintah enggan memberikan informasi, apakah pengajuan itu disetujui atau tidak. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementeriam ESDM, Agung Pribadi, serta Direktur Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, M. Hendrasto, keduanya belum menjawab pesan singkat yang dilayangkan tambang.co.id hingga berita ini diturunkan.

 

Apabila Tanito memang belum mengantongi perpanjangan PKP2B atau izin baru berupa IUPK, dan ia masih melanjutkan operasional di lapangan, maka ia tergolong dalam kategori penambang liar.

 

“Bila PKP2B-nya habis, lalu belum terbit IUPK, namun perusahaan tetap beroperasi melakukan kegiatan usaha pertambangan,  maka ia dapat dikenai ketentuan pidana pertambangan tanpa izin,” Pungkas Ahmad Redi.