Jakarta-TAMBANG- Beberapa kalangan masih menilai Pemerintah belum tegas pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN terkait belum optimalnya penerapan kebijakan open access pipa gas oleh perusahaan distribusi dan transmisi gas tersebut. Padahal penerapan kebijakan open access secara maksimal akan mendorong penurunan harga gas di hilir sehingga menguntungkan bagi konsumen industri.
Achmad Widjaja, Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2010-2015, mengatakan kebijakan open access pipa gas ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Aturan itu menyebutkan, dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu.
Sesuai dengan Permen ESDM tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM mengeluarkan surat perintah pada 2011 agar seluruh pipa gas harus open access. Salah satu perusahaan pemilik jaringan pipa terbesar, yaitu PGN, awalna ‘keberatan’ dan menyatakan belum siap dan memerlukan waktu, kendati belakangan akhirnya menerapkan kebijakan tersebut kendati masih belum optmal.
Menurut Widjaja, PGN belum optimal menerapkan kebijakan open access karena terbukti masih ada keengganan untuk menjalin kerja sama dengan badan usaha lain. Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dinilai tidak mampu memaksa PGN menerapkan kebijakan open access secara maksimal. Padahal pemerintah Indonesia memiliki 56% saham di PGN.
Dia mencontohkan soal toll fee. PGN punya harga khusus yang berbeda dengan aturan yang berlaku tetapi pemerintah dan BPH Migas sejauh ini tidak bisa berbuat banyak. Padahal bagi konsumen industri, menurut Widjaja, open acces merupakan kebijakan yang tepat untuk mendorong efisiensi dalam distribusi gas sehingga pada akhirnya harga gas ke konsumen akan lebih murah.
Sudah sejak awal ketika wacana ini digulirkan menurut Widjaja, konsumen industri menilai bahwa open access merupakan pilihan terbaik. Bagi mereka, lewat open access, akan tercipta efisiensi, yang pada muaranya akan membuat harga gas menjadi murah. ““Pemerintah harus tegas pada perusahaan seperti PGN untuk melaksanakan amanat peraturan,” katanya.
Sementara Achmad Safiun, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi, mengatakan penerapan open access tak hanya berpengaruh pada efisiensi dan turunnya harga gas. Kebijakan itu hanya bisa diterapkan kalau jaringan pipa gas tersebut milik pemerintah. “Kalau masih milik badan usaha tetap akan sulit untuk menurunkan harga karena perusahaan akan mengejar keuntungan,” ujarnya.
Achmad berharap pemerintah mengubah paradigm gas sebagai komoditi menjadi sebagai penopang ekonomi. Dengan demikian, pemerintah akan berusaha menekan harga gas bagi industri sehingga industri bisa tumbuh dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi. “Selama itu belum dilakukan tidak mungkin industri kita bisa bersaing dengan negara lain karena masih terbebani dengan harga gas yang cukup tinggi,” ujarnya.
Hendra Jaya, Direktur Utama Pertagas, mengatakan open access akan memberikan manfaat yang lebih besar khususnya bagi konsumen karena harga gas lebih murah. “Semakin banyak gas yang melalui pipa gas, harganya akan murah, biaya toll fee-nya makin turun, tentunya baik bagi konsumen,” kata Hendra beberapa waktu lalu.
Selama ini, pasokan gas Pertamina untuk PGN berasal dari Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi. Sekitar 300 MSCFD kebutuhan gas PGN dipenuhi oleh Pertamina, termasuk pasokan langsung dari lapangan yang dikelola Pertamina EP dan PHE maupun melalui penggunaan infrastruktur Pertamina. Pasokan gas eksisting untuk PGN dari Pertamina dialokasikan untuk PGN Belawan sebanyak 2 MMSCFD, PGN Pangkalan Susu 7 MMSCFD, PGN melalui SSWJ 250 MMSCFD, PGN Cirebon 5 MMSCFD, PGN Jatim West Madura Offshore 18 MMSCFD, dan PGN Medan 8 MMSCFD.
Open access pipa secara optimal juga dinilai akan menguntungkan PGN dan Pertagas. Selama ini rata-rata utilisasi pipa Pertagas mencapai 50% sedangkan utilisasi pipa Pertagas oleh PGN masih rendah sekitar 3%-12%.