Batangtoru – TAMBANG. Tekad Tambang Emas Martabe untuk komitmen pada lingkungan menuai bukti dengan diumumkannya hasil uji laboratorium air sisa proses Tambang Emas Martabe dan air Sungai Batangtoru.
Untuk yang kali pertama, Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe periode kerja 2015-2017 mengumumkan hasil uji laboratoriumnya. Acara pengumuman dilakukan di Ruang Serbaguna, Pelangi Camp Tambang Emas Martabe pada 1 Maret 2016.
Materi yang diuji merupakan sampel air sisa proses Tambang Emas Martabe dan air Sungai Batangtoru yang diambil pada bulan Januari 2016. Pengambilan sampel air ini dilakukan oleh Divisi Pengambilan Contoh Tim Terpadu, yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah, dan staff Departemen Lingkungan Tambang Emas Martabe. Sampel air diuji di laboratorium terakreditasi PT Intertek Utama Services, di Bogor. Parameter air yang dianalisa antara lain: tingkat keasaman air (pH), TSS, kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), nikel (Ni), sianida (CN), arsen (As), tembaga (Cu), timbal (Pb), dan seng (Zn).
Lokasi pengambilan sampel air dimulai pada titik ujung masuk pipa air sisa proses (inlet) dan ujung keluar pipa air sisa proses (outlet), Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pelepasan air, titik percampuran air sisa proses dan air Sungai Batangtoru (outfall), serta 500 m, 1000 m, 2000 m, dan 3000 m setelah pelepasan air.
Tim Duffy selaku Presiden Direktur Tambang Emas Martabe mengungkapkan, “Kami menyambut baik hasil uji laboratorium yang kembali menunjukkan kualitas air sisa proses Tambang Emas Martabe sudah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah”.
Tim Duffy menambahkan, “Hasil ini menunjukkan Tambang Emas Martabe memegang teguh komitmennya di bidang lingkungan hidup”.
Keberhasilan semua ini bisa tercapai berkat kerjasama yang baik antara Tambang Emas Martabe dan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe periode kerja 2015-2017 yang baru saja menjalankan tugasnya.
Keterlibatan dari unsur masyarakat di lingkar Tambang Emas Martabe cukup membantu, hingga masyarakat pun merasa aman dan yakin mengingat perusahaan telah melakukan pengawasan intensif atas kualitas air sisa proses sebelum dialirkan ke Sungai Batangtoru.
Sama seperti pada hasil uji laboratorium sebelumnya, air sisa proses dan air sungai Batangtoru yang telah bercampur dengan air sisa proses, disimpulkan oleh Divisi Evaluasi – Tim Terpadu, kualitasnya memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga.
“Ini artinya, pengelolaan dan pemurnian air sisa proses sebelum dialirkan ke Sungai Batangtoru telah berjalan dengan baik”, ujar Tim Duffy.
Pengumuman hasil uji laboratorium dilakukan oleh Ali Syahruddin, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan mewakili Wakil Bupati Tapanuli Selatan sebagai Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe periode kerja 2015-2017.
Untuk memastikan kualitas air sisa proses aman bagi lingkungan dan kehidupan sekitar, Tambang Emas Martabe juga melakukan upaya survei tambahan terpisah bekerjasama dengan peneliti independen dari Lembaga Penelitian Pengabdian/Pelayanan Pada Masyarakat – Universitas Sumatera Utara. Survei ini meliputi pemantauan jumlah, jenis serta kondisi berat dan panjang biota air Sungai Batangtoru.
Turut hadir dalam acara ini antara lain: staff dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara, anggota Divisi Pengambil Contoh, anggota Divisi Evaluasi Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe, antara lain: Prof. Dr. Ir. Zulkifli Nasution, M.Sc, Prof. Dr. Ir. Hj. Setiaty Pandia, Prof. Dr. R. Hamdani Harahap, M.Si, Prof. Dr. Ing Ternala Alexander Barus, M.Sc, Dr. Nursahara Pasaribu, M.Sc, Drs. H. Chairul Azhar M.Sc, Drs. Chairuddin, MS dan manajemen dan staf Tambang Emas Martabe.
Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan periode kerja 2015-2017 dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara bernomor 188.44/492/KPTS/2015 yang diterbitkan pada 15 Oktober dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.