Beranda ENERGI Migas Komitmen Investasi Migas Terhadang Izin Daerah

Komitmen Investasi Migas Terhadang Izin Daerah

WK Pesut Mahakam
Ilustrasi

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk meningkatkan nilai investasi di industri migas untuk membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu yang ditempuh adalah dengan melakukan penyederhanaan izin yang selama ini terbilang rumit.

 

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan tahun ini pihaknya memangkas penyederhanaan izin dari 104 perizinan menjadi 52 perizinan. Untuk memudahkan investor, Kementerian ESDM akan menyerahkan proses pengurusan perizinan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai arahan Presiden.

 

“Dari 104 (izin) sekarang 52. Sekarang kita serahkan semuanya pada BKPM,” kata Sudirman, di Jakarta, Rabu (20/5).

 

Sayang upaya pemerintah pusat untuk melakukan penyerderhaan izin agar menarik minat investor masih belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Migas, Wiratmadja Puja mengatakan yang terjadi di daerah saat ini masih ada sekitar 100 lebih perizinan yang mesti dilewati.

 

Namun menurut Wirat, pihaknya kini terus melakukan koordinasi dengan daerah dan Kementerian Koordinator Kemartiman untuk mencari solusi yang pelik di daerah. Nantinya perizinan akan dipegang langsung oleh Pemerintah Provinsi setelah sebelumnya berada di bawah wewenang Kabupaten.

 

“Khusus izin daerah akan kami bahas juga lewat asosiasi daerah penghasil migas supaya lebih sederhana,” kata Wirat.

 

Peningkatan investasi di sektor migas memang sudah jadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Selain tata kelola yang diperbaiki, Kementerian ESDM juga berkomitem untuk membantu memberikan stimulus dengan menyediakan anggaran untuk keperluan operasional awal. Namun dana itu bukan sebagai bagian dari investasi yang jadi tanggung jawab investor.

 

“Untuk memberikan stimulus ada dana awal yang sudah kami masukan di APBN 2016 bisa dipakai untuk dana awal tapi bukan untuk investasi,” ungkap Sudirman.