Beranda ENERGI Migas Komite Eksplorasi Nasional Minta Pemerintah Pangkas Perizinan

Komite Eksplorasi Nasional Minta Pemerintah Pangkas Perizinan

Jakarta-TAMBANG. Eksplorasi di sektor migas tidak hanya sekedar meningkatkan cadangan nasional tetapi menentukan masa depan industri migas nasional. Menyadari hal ini Kementrian ESDM telah membentuk Komite Eksplorasi Nasional berdasarkan SK Menteri ESDM tanggal 11 Juni lalu.

 

Komite Eksplorasi Nasional yang diketuai oleh Andang Bachtiar diharapkan mampu mendorong kegiatan eksplorasi di sektor migas. Sehingga ke depan angka sumberdaya migas Indonesia yang saat ini sebesar 222 Milyar Barrel Ekuivalen akan bertambah. Dalam Sidang Anggota DEN ke-14 yang dilaksanakan di Jakarta (29/6) Andang memaparkan Misi dan Quick Win Komite yang terdiri dari 6 bagian.

 

Andang menegaskan bahwa penyelesaian masalah yang terkait kegiatan eksplorasi juga membantu mengatasi potensi krisis energi yang juga merupakan salah satu tugas DEN. Ia pun mencontohkan bahwa krisis energi listrik di Sumatera Utara-Aceh dapat diatasi  jika potensi yang ada dicekungan Aceh-Sumut dapat dieksploitasi.

 

Sayangnya potensi itu masih menjadi potensi karena berbagai alasan. Seperti kurangnya insentif yang diberikan sehingga aktivitas pengeboran menjadi tidak ekonomis. Ini karena sifat dari gas high pressure high temperature dan ber-CO2 tinggi sehingga butuh tambahan biaya khusus untuk operasinya.

 

Terkait insentif menurut Andang untuk jangka pendek negara bakal mengurangi pendapatan negara namun di jangka panjang akan meningkat meningkatkan pemasukan bagi negara. Selain itu ancaman krisis listrik yang terjadi di Sumut dan Aceh dapat diatasi.

 

Selain insentif Andang juga menyebutkan persoalan perizinan yang juga menghambat. Komite Eksplorasi menyebutkan bahwa 84% perijinan migas dijalankan oleh daerah. Oleh karenanya Komite menilai Pemerintah perlu mencari cara mengubah atau mengurangi beban perijinan tersebut. Selain itu juga meninjau dan mengklasifikasi kembali aturan mana yang bisa dihilangkan.

 

Sementara dalam Sidang DEN, Kementrian Keuangan juga menyatakan siap mengalokasikan dana APBN mulai 2016 untuk menunjang usaha-usaha eksplorasi di Indonesia.