Beranda Tambang Today Komisi VII DPR RI Kritik Skema Divestasi Saham Freeport

Komisi VII DPR RI Kritik Skema Divestasi Saham Freeport

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PT Freeport Indonesia, Rabu (7/3)

Jakarta, TAMBANG – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan skema divestasi saham 51 persen yang ditawarkan PT Freeport Indonesia, dengan membeli Participation Interest (PI) atau hak kelola Rio Tinto.

 

Pertanyaan tersebut disampaikan anggota Komisi VII DOR RI, Tjatur Sapto Edy, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Freeport, Rabu (7/3). Menurutnya, tidak tepat bila pemerintah mengikuti skema divestasi saham 51 persen dengan cara membeli PI Rio Tinto.

 

“Sebaiknya batalkan saja skema divestasi itu. Kalau mau divestasi, langsung saja ke saham Freeport. Urusan nanti mau bekerjasama dengan Rio Tinto, itu urusan Freeport,” kata Tjatur Sapto Edy, di saat RDP dengan Freeport, di ruang sidang Komisi VII DPR RI, Rabu (7/3).

 

Sebelumnya, pemerintah ingin membeli hak kelola Rio Tinto sebesar 40 persen. Lalu sisa dari target divestasi 51 persen akan diambil dari saham PT Indocopper Investama. Hak kelola Rio Tinto nantinya akan dikonversi menjadi saham.

 

Selain Tjatur, anggota Komisi VII lainnya yang juga pengamat energi, Kurtubi, juga mempertanyakan formula serta landasan hukum atas skema konversi hak kelola jadi saham.

 

“Persentase participation interest jadi saham bagaimana? Jangan sampai ini menjadi masalah nanti, karena tetap yang berkewajiban melakukan divestasi berasal dari sahamnya PTFI. Apa dasar hukumnnya mengkonversi participation interest jadi saham? Apa formulanya?” tanya Kurtubi.

 

Selain itu, soal pembangunan Smelter juga menjadi pertanyaan sengit anggota Komisi VII ini. Kali ini Eni Maulani Saragih angkat bicara. Menurutnya, Freeport  mesti meniru PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang membentuk anak perusahaan PT Amman Mineral Industry (Ammin), untuk fokus menggarap smelter.

 

“Harusnya izin itu dipisah, izin tambang dan izin industri. Harusnya yang tambang itu dengan yang industri dipisah,” tegas Anggota DPR RI Dapil Lamongan-Gresik itu.

 

Pembangunan smelter Freeport di Gresik juga dinilai tidak efisien. Saat beroperasi nanti, smelter Gresik akan mengolah konsentrat dari Papua. Jarak yang terlalu jauh akan menyebabkan pembengkakan ongkos angkut. Lahan smelter di Gresik yang merupakan lahan reklamasi juga disorot. Seharusnya smelter didirikan di atas tanah asli bukan tanah reklamasi. Sebab tanah asli lebih kokoh dan pengadaannya lebih murah.

 

Catatan ketiga, soal limbah tambang atau tailing. Sejauh ini, Freeport membuang tailing bekas produksinya melalui aliran sungai. Menurut Ivan Doly Gultom, Freeport  perlu mencontoh Amman dalam hal pembuangan limbah.

 

“Amman itu buang tailing pakai pipa yang dialirkan langsung ke dasar laut. Bukan dialirkan lewat sungai,” papar Ivan.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, terutama poin terkait tailing, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas membeberkan, pihaknya berhasil mengubah tailing menjadi beton untuk konstruksi. Sejauh ini Freeport  memanfaatkan tailing sebagai bahan bangunan airport, pasar, dan perkantoran.

 

“Yang tadinya tailing dianggap ampas kemudian berevolusi menjadi sumber  daya. Setelah melalui tahap penelitian, tailing bisa digunakan sebagai bahan baku konstruksi,” tandasnya.

 

Mengenai dialirkan melalui sungai, Tony menjelaskan bahwa hal itu sudah berdasarkan pada kajian serta berlandaskan pada hukum yang berlaku.

 

“Sesuai Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) 300K serta diperkuat oleh Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 431/2008 tentang syarat pengelolaan Tailing PTFI,” Tukasnya.

 

Tapi lagi-lagi hal ini dipertanyakan oleh DPR. Pasalnya, kabar terbaru mengatakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal kerugian negara yang mencapai Rp187 triliun akibat kerusakan lingkungan. Diduga kuat kerusakan itu termasuk hitungan tailing dari Freeport.

 

“Makanya nanti perlu kita panggil bersama Menteri Lingkungan Hidup, juga Freeport  dan (Dirjen) Minerba untuk bahas isu lingkungan akibat Pertambangan,” pungkas Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu saat mengetuk palu sidang tanda RDP selesai.