Beranda Batubara Kisruh Bayan dan Perusahaan Australia Besok Disidangkan

Kisruh Bayan dan Perusahaan Australia Besok Disidangkan

ilustrasi

JAKARTA, TAMBANG. SEBUAH sengketa bernilai US$ 800 juta melibatkan perusahaan Indonesia, Australia, dan Singapura, segera disidang di Pengadilan Niaga Internasional Singapura (SICC).

 

Koran Singapura, The Strait Times, dalam terbitannya hari ini memberitakan, pertikaian itu terjadi dalam kerjasama investasi yang melibatkan perusahaan Indonesia, PT Bayan Resources, Tbk, melawan BCBC Singapura, anak perusahaan Australia, Binderless Coal Briquetting Company. BCBC Singapura menuntut ganti rugi dari Bayan. PT Bayan sebaliknya juga mengajukan klaim kerugian. Persidangan rencananya dimulai Selasa ini.

 

Klaim, dan klaim balasan oleh para pihak yang bertikai itu muncul akibat dugaan adanya kecurangan dalam pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kualitas batu bara, yang ditambang dari wilayah milik PT Bayan Resources di Kalimantan Timur.

 

Untuk mengolah batu bara berkualitas rendah itu, kedua perusahaan membentuk PT Kaltim Supacoal. Bila ada masalah, disepakati kedua pihak menyelesaikannya berdasar hukum Singapura. Dugaan kecurangan memunculkan klaim US$ 750 juta, dan klaim balasan senilai US4 59 juta.

 

Majelis hakim SICC baru saja dibentuk untuk mendengarkan penjelasan kedua pihak. Arbitrase dan penyelesaian sengketa memang merupakan salah satu yang ditawarkan oleh Singapura, sebagai bagian dari rencana untuk menjadi pusat pelayanan dan penyelesaian masalah legal.

 

Hakim Ketua, Sundaresh Menon ditunjuk memimpin majelis. Ia memimpin tiga hakim anggota, Quentin Loh, Vivian Ramsey, dan Anselmo Reyes.

 

Hakim Ramsey berasal dari Inggris, dan Reyes dari Hong Kong. Keduanya adalah hakim SICC. Sedang hakim Loh adalah dari Pengadilan Tinggi Singapura.

 

PT Bayan diwakili oleh pengacara Davinder Singh, dari kantor Drew & Napier. Adapun BCBC Singapura diwakili oleh kantor pengacara Rajah & Tann, yang dipimpin pengacara senior Francis Xavier.

 

Sengketa antara kedua pihak itu merembet ke pengadilan Australia. Di situ, Bayan memiliki perusahaan Kangaroo Resources. Muncul pertanyaan: apakah saham Bayan di Kangaroo dibekukan lebih dahulu, sambil menunggu penyelesaian sengketa di Singapura.

 

Foto: Para petinggi PT Bayan Resources.