Beranda Tambang Today Kewajiban Transaksi Rupiah di Sektor Energi Dibedakan Jadi Tiga Kategori

Kewajiban Transaksi Rupiah di Sektor Energi Dibedakan Jadi Tiga Kategori

Jakarta-TAMBANG-Bank Indonesia dan Kementrian ESDM akhirnya bersepakat terkait penerapan kebijakan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2015 ternyata mendapat penolakan dari banyak pihak. Diantaranya dari Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI). Salah satu yang dicemaskan kalangan pengusaha batu bara adalah risiko kurs. Maklum saja sebagian besar transaksi di perusahaan batu bara menggunakan dollar Amerika Serikat.

 

Terkait dengan itu, Kementrian ESDM melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia. dari koordinasi tersebut akhirnya disepakati bahwa pihak Kementrian ESDM dan BI akan bekerja sama menyusun langkah implementasi agar penerapan peraturan ini di sektor energi. Tujuannya tidak lain agar program ini dapat berjalan baik dan mencapai tujuan secara maksimal serta mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan timbul.

 

Kemudian juga perlu dipahami karakteristik khusus yang dimiliki oleh Industri di sektor energi yang mengakibatkan implementasi PBI tersebut untuk keseluruhan transaksi tidak bisa sekaligus, dan membutuhkan pendalaman. Untuk itu ada beberapa kategori yang sudah dibuat.

 

Katergori pertama adalah transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI, misalnya sewa kantor/rumah/kendaraan, gaji karyawan Indonesia, serta berbagai jasa penunjang.

 

Katergori kedua, transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI. Ini mencakup kebutuhan bahan bakar, transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, serta kontrak mata uang berganda.

 

Dan kategori ketiga adalah transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah gaji karyawan asing, jasa pengeboran, dan sewa kapal.

 

Untuk transaksi kategori 1 di atas akan diberikan waktu transisi paling lambat 6 bulan. Sementara untuk jenis transaksi yang masuk kategori 2, karena terkait perjanjian dengan jangka waktu tertentu, sementara bisa tetap bertransaksi dengan mata uang asing dengan upaya penjajakan kemungkinan perubahan perjanjian. Lalu untuk jenis transaksi kategori 3, pelaku usaha dapat terus melanjutkan transaksi dengan mata uang asing.

 

Sementara itu, kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini yang akan memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal. Kementerian ESDM dan BI akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi PBI nomor 17/3/PBI/2015 di sektor energi.

 

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) selaku Otoritas Moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015.

 

Peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung sepenuhnya Implementasi PBI 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di seluruh wailayah Indonesia. Kementrian juga akan secara aktif berkontribusi agar tujuan dari kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai.