Kewajiban Pemakaian Rupiah: Opsi Pengecualian Tidak Berlaku Bagi Hulu Pertambangan

Kewajiban Pemakaian Rupiah: Opsi Pengecualian Tidak Berlaku Bagi Hulu Pertambangan
ilustrasi
Jakarta-TAMBANG. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) akan meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Bank Indonesia No.17/2015 yang mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia. Namun peraturan itu sendiri memiliki opsi pengecualian pada proyek-proyek infrastruktur di sektor migas dan ketenagalistrikan. Saat ini telah banyak perusahaan batu bara yang melakukan ekspansi ke sektor ketenagalistrikan dan berpeluang untuk mendapatkan pengecualian.   Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala merasa opsi pengeculaian yang diberikan Bank Indonesia tersebut tidak akan menyentuh sektor hulu pertambangan. Opsi itu menurutnya hanya ditujukan bagi investor di sektor ketenagalistrikan dan pemerintah membedakan dengan jelas antara pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha ketenagalistrikan.   “Entitasnya pasti berbeda. Mungkin kami (pertambangan) tidak dimasukan dalam itu, jadi makanya kami minta ditinjau kembali,” kata Supriatna, Selasa (30/6).   Meskipun begitu, Supriatna menilai bahwa opsi pengecualian yang diberikan untuk sektor infrastruktur seperti ketenagalistrikan merupakan tindakan tepat untuk mendorong cepatnya pembangunan. Namun menurutnya pemerintah juga memberikan kemudahan yang sama pada sektor hulu pertambangan mengingat posisinya sebagai tulang punggung ekspor negara.   “Pertambangan itu kan masih tulang punggung ekspor, makanya jangan diganggu dulu sebelum sektor manufaktur bangkit. Saat sektor manufaktur menurun kontribsi besar justru dari perkebunan dan pertambangan.”   APBI keberatan dengan Peraturan Bank Indonesia No.17/2015. Dalam kondisi industri pertambangan batu bara yang masih lesu, beleid baru itu justru bukan mendorong pertumbuhan ekonomi, malah berpotensi menimbulkan kerugian besar pada perusahaan yang akhirnya berimbas pada pendapatan negara.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin