Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli memberikan tanggapannya mengenai peristiwa nahas yang terjadi di lokasi tambang liar Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Menurutnya, Pemerintah dan aparat setempat harus tegas menertibkan alias menutup tambang liar itu. Tanpa adanya penutupan paksa, maka diperkirakan para penambang liar akan kembali melakukan rutinitasnya, dan peristiwa yang menelan korban jiwa itu akan terulang lagi.
“Langkah yang harus dilakukan pertama adalah melakukan penertiban terhadap ilegal mining,” ungkapnya kepada tambang.co.id, Jumat (1/3).
Sebelumnya, dilaporkan puluhan orang penambang liar atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tertimbun longsor di Desa Bakan, Lolayan, Bolaang Mongondow. Tanah longsor terjadi sekitar pukul 21.00 WITA, Selasa (26/2). Hingga pukul 12.00 WITA, Jumat (1/3) tercatat korban meninggal mencapai delapan orang, dan 20 korban selamat berhasil dievakuasi. Secara keseluruhan, diperkirakan sebanyak 60 orang lebih terjebak di longsoran material tanah dan bebatuan itu.
Lebih lanjut, Rizal menerangkan, umumnya penambangan liar itu dikerjakan oleh personel yang tidak kompeten untuk menjalankan operasi tambang. Sehingga dalam operasionalnya tidak memperhatikan faktor keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3LH).
Operasi tambang yang biasanya dilakukan, adalah pola tambang bawah tanah dengan membuat terowongan-terowongan. Dari sana, mereka mengambil batuan yang mengandung emas. Lalu diangkut ke permukaan dan selanjutnya diproses untuk memisahkan emas dari batuan.
“Operasional tambang bawah tanah umumnya lebih sukar dibandingkan dengan operasi penambangan secara tambang terbuka atau open pit, karena akan melibatkan berbagai keahlian seperti ahli geologi, ahli tambang untuk drainage, geoteknik, ventilasi, dan lain-lain,” beber Rizal.
Keahlian ini tidak mungkin tersedia untuk operasional tambang-tambang ilegal. “Untuk itu, kami merekomendasikan untuk ditertibkan supaya mencegah hal yang sama terulang di masa yang akan datang,” ulas Rizal.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana sebaiknya penataan tambang ilegal ini ? Apabila dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), apa yang perlu diperhatikan ? Kata Rizal, seandainya tambang liar hendak diperbarui menjadi WPR, maka perlu dikaji dengan seksama, agar tidak tumpang tindih dengan wilayah izin produksi yang sudah ada.
“Tambang rakyat yang berizin harus di dalam WPR. Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mesti mengalokasikan inspektur tambang untuk membina pertambangan rakyat tersebut,” pungkas Rizal.