Jakarta-TAMBANG. Ikatan Karyawan Timah (IKT) menilai tindakan Direksi PT Timah mengeluarkan surat pemecatan terhadap dirinya dan Mantan Ketua Umum IKT Wirtsa Firdaus, sebagai bentuk arogansi perusahaan terhadap serikat pekerja di PT Timah (Persero).
Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah (IKT) Ali Samsuri, menegaskan surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan perusahaan sebagai tindakan tidak terpuji. Lantaran memiliki pandangan yang berbeda mengenai kondisi perusahaan, Direksi mengambil langkah pemecatan.
“Ini arogansi, karena beda pendapat kami malah dipecat,” tegasnya kepada MAJALAH TAMBANG, Rabu (6/4).
Seharusnya, lanjut Ali, Direksi mengajak IKT untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan pendapat ini guna masa depan PT Timah yang lebih baik, bukan langsung dipecat. Dia juga membantah pernyataan Sekertaris Perusahaan PT Timah, Agung Nugroho yang menyatakan kalau IKT tidak mau duduk bersama dengan Direksi guna menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut.
“Jangan putar balikan fakta. Direksi memang meminta pertemuan Bipartit, tapi inisiatif itu dilakukan setelah Direksi melakukan intimidasi melalui kegiatan pemeriksaan kepada pengurus IKT baik pusat maupun wilayah,” ungkap Ali.
Berdasarkan pengetahuan Ali, ada sekitar 23 orang termasuk dirinya diperiksa terkait dengan aksi unjuk rasa yang di gelar IKT pada 25 Januari 2016 di PT Timah dan 27 Januari 2016 di Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, Jakarta. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, IKT mendesak agar Direksi mundur dari jabatannya karena gagal menyelamatkan perusahaan.
“Padahal yang kami lakukan dalam unjuk rasa tersebut untuk kepentingan dan keberlangsungan PT Timah, bukan untuk kepentingan pribadi saya,” cetusnya.
Sebab itu juga, dia mempertanyakan langkah-langkah yang prosedural seperti apa yang dijalankan dalam menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dirinya dan Wirtsa Firdaus. Jika pemecatan ini ditujukan untuk melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja agar tidak lagi dapat mengkritisi kinerja Direksi, maka ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum.
Tidak hanya itu, dia juga tengah melayangkan surat ke Dinas tenaga kerja untuk melakukan Tripartit. Jika tidak terjadi kesepakatan, Ali mengaku akan meneruskan masalah pemecatan ini melalui jalur Pengadilan Hukum Industriai (PHI).