KESDM Umumkan Rencana Lelang WIUPK BLok Suasua

KESDM Umumkan Rencana Lelang WIUPK BLok Suasua
ilustrasi
Jakarta, TAMBANG- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara membuka lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha Swasta.   WIUPK yang akan dilelang yakni Blok Sausau yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Komoditas utama dari blok tersebut berupa nikel dengan luas 5.899 Ha.   Blok Sausau merupakan salah satu wilayah tambang yang belum laku pada proses lelang tahun lalu. Selain Blok Sausau masih ada satu wilayah lagi yaitu blok tambang nikel Latao. Karena WIUPK blok Suasua dan blok tambang nikel Latao tidak ada yang meminati pada tahun lalu, keduanya tidak tersandung persoalan hukum serta administrasi, maka kedua blok tersebut dilelang kembali.   Untuk diketahui pada tahun 2018, ada enam WIUPK yang dilelang oleh Kementerian ESDM. Selain Blok tambang nikel Latao dan Sua-sua, ada juga Blok tambang nikel Kolonodale, tambang batu bara Rantau Pandan, tambang nikel Bahodopi Utara, dan tambang nikel Maratape.   Dalam pengumuman di situs Kementerian ESDM, Senin (8/7) dijelaskan pelaksanaan lelang WIUPK tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara.   Informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran, persyaratan untuk menjadi peserta lelang dan jadwal pelaksanaan lelang akan diinformasikan melalui pengumuman pelaksanaan lelang, oleh Panitia Lelang WIUPK dalam jangka waktu 20 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini.      

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda