Jakarta, TAMBANG- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara membuka lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha Swasta.
WIUPK yang akan dilelang yakni Blok Sausau yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Komoditas utama dari blok tersebut berupa nikel dengan luas 5.899 Ha.
Blok Sausau merupakan salah satu wilayah tambang yang belum laku pada proses lelang tahun lalu. Selain Blok Sausau masih ada satu wilayah lagi yaitu blok tambang nikel Latao. Karena WIUPK blok Suasua dan blok tambang nikel Latao tidak ada yang meminati pada tahun lalu, keduanya tidak tersandung persoalan hukum serta administrasi, maka kedua blok tersebut dilelang kembali.
Untuk diketahui pada tahun 2018, ada enam WIUPK yang dilelang oleh Kementerian ESDM. Selain Blok tambang nikel Latao dan Sua-sua, ada juga Blok tambang nikel Kolonodale, tambang batu bara Rantau Pandan, tambang nikel Bahodopi Utara, dan tambang nikel Maratape.
Dalam pengumuman di situs Kementerian ESDM, Senin (8/7) dijelaskan pelaksanaan lelang WIUPK tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran, persyaratan untuk menjadi peserta lelang dan jadwal pelaksanaan lelang akan diinformasikan melalui pengumuman pelaksanaan lelang, oleh Panitia Lelang WIUPK dalam jangka waktu 20 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini.