Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa bahan bakar nabati jenis B50 siap diimplementasikan pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan sesaat setelah pengumuman peresmian implementasi B40 di Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.
“Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026,” ungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dilansir Senin (6/1).
Menurut Bahlil, program ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060. Bahkan, Bahlil mengklaim kebijakan ini akan membuat RI tidak lagi mengimpor solar pada tahun 2026.
“Kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor,” jelas Mantan Menteri Investasi ini.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa program mandatori Biodiesel (BBN) ini berpotensi mengurangi impor BBM, yang pada gilirannya dapat menghemat devisa negara. Penghematan devisa dari penggunaan B40 diperkirakan mencapai Rp147,5 triliun, sementara untuk B35, penghematan yang diperoleh mencapai Rp122,98 triliun. Dengan demikian, diperkirakan ada penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak melakukan impor BBM jenis solar.
Kementerian ESDM Resmi Implementasikan B40 Mulai 1 Januari 2025
Selain memberikan keuntungan ekonomi, program mandatori Biodiesel B40 juga memberikan dampak positif dalam berbagai aspek sosial dan lingkungan. Beberapa manfaat yang telah tercapai antara lain peningkatan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang di sektor off-farm dan hampir 1,95 juta orang di sektor on-farm, serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Sebelumnya, Menteri Bahlil mengumumkan mandatori B40 sudah resmi diimplementasikan pemerintah per 1 Januari 2025 dari yang tadinya B35 yang mulai diterapkan per 1 Februari 2023.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel, dengan rincian 7,55 juta kl dialokasikan untuk Public Service Obligation (PSO), dan 8,07 juta kl untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen. Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.