Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 akan membuat pengusahaan pertambangan makin mudah dan lancar.
“Kemudian ini PP 96 khususnya mengenai pengusahaan pertambangan, pengutamaan kebutuhan dalam negeri, pengendalian pertambangan mineral dan batubara, peningkatan pendapatan daerah dan negara, penciptaan lapangan kerja, perizinan yang transparan dan peningkatan nilai tambah dalam negeri,” kata Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif saat menghadiri acara Sosialisasi PP Nomor 96 tahun 2021 di Jakarta, Jumat (19/11).
Irwandy mengatakan sejak Juni sampai Oktober 2021, izin usaha yang dilimpahkan pemerintah daerah ke pusat masih banyak ditemukan kekurangan baik di izin usaha pertambangan (IUP) maupun di Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (rkab).
Selama lima bulan tersebut, IUP yang masuk ke Kementerian ESDM mencapai 2.354. IUP yang disetujui hanya berjumlah 560, sementara yang ditolak lebih banyak yakni mencapai 1690 IUP dan sisanya yang sedang diproses berjumlah 104 IUP. Pada periode ini, kata Irwandy tidak ada IUP yang dikembalikan.
“Dari Juni sampai Oktober itu ada 2354. Yang ditolak artinya persyaratan gak cukup. Tapi waktu perizinanan atau proses perizinan tidak dihitung. Kalau dikembalikan ada yang kurang, proses perizinannya sudah jalan. Saldonya tinggal 104 yang disetujui 560,” katanya.
Sedangkan untuk RKAB OP dan izin eksplorasi, Irwandy menyebut sudah mencapai 951 RKAB terhitung sejak Juni hingga Oktober 2021. Sebanyak 273 RKAB sudah disetujui, 122 ditolak, dan 534 dikembalikan. Sementara sisanya berjumlah 22 RKAB.
“Pak Menteri itu minta selesai yang masuk itu secepat mungkin. Nah ini tugas saya selalu bikin memo kemajuannya tiap dua minggu. Ada komplain selesaikan. Dari meja Menteri ke Dirjen, keluar ke Staf Khusus dan tiga hari harus beres. Nah ini kemajuan sebenarnya. Ini yang dikembalikan kebanyakan RKAB-nya tidak lengkap,” paparnya.
Irwandy kemudian menjelaskan seluk-beluk permasalahan yang sebenarnya bahwa pada dasarnya proses izin yang belibet bukan terletak di undang-undang maupun di peraturan pemerintah, melainkan di implementasi regulasi itu sendiri.
“Jadi persoalannya itu UU, PP, yakinlah itu baik tapi di implementasi banyak yang mengeluh, izinnya gak keluar-keluar, RKAB-nya gak disetujui-setujui, maka muncullah efek lain,” ungkapnya.
Efek lain yang dikatakannya merujuk kepada jalan alternatif dalam mempermudah perizinan yang bertentangan dengan hukum. Kondisi ini membuat Irwandy khawatir jika para pengusaha malah terjebak tawaran liar tersebut yang biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, alih-alih izin usahanya diterima.
“Saya sedang menyelidiki satu kasus mengatasnamakan pegawai internal bisa mempercepat proses RKAB, jangan diikuti, kalau ikut karena begitu kedapatan satu pegawai, out. Jadi tolong jangan bermain seperti itu. Karena kadang-kadang ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi,” jelasnya.