Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah pengajuan perizinan pengusahaan air tanah untuk sektor industri maupun non industri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Ini sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM nomor 14 tahun 2024. Kita harus melihat kebutuhan masyarakat dan kebutuhan industri. Kalau untuk keperluan masyarakat untuk keperluan air bersih itu sangat diperlukan,” ucap Wakil Menteri ESDM, Yuliot di Jakarta, Rabu (8/1).
Yuliot menjelaskan, regulasi anyar ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah akses pemanfaatan air tanah dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
“Kami melihat dengan adanya upaya-upaya kita bagaimana ketersediaan air untuk kegiatan investasi dan juga kegiatan yang dilakukan masyarakat memang memerlukan penataan. Jadi sumber daya ini memang sumber daya alam yang terbatas,” ujarnya.
Dalam regulasi ini, pihak-pihak yang tidak memerlukan persetujuan perizinan pertama, untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang kurang dari 100 meter kubik per bulan per KK. Kedua instansi pemerintah, ketiga rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha dan kelima pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
Mandatori Biosolar Bebankan Industri Pertambangan, Benarkah?
Sementara pihak yang perlu mengajukan permohonan perizinan yakni untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari seperti penggunaan Air Tanah ≥100 m3/bulan/KK dan penggunaan Air Tanah secara berkelompok ≥100 m3/bulan/kelompok.
Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pihak yang membutuhkan izin penggunaan air tanah adalah sektorWisata/olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum ataukegiatan bukan usaha;pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian danpengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
Pemanfaatan air tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang dimohonkan oleh Badan Usaha, kegiatan Dewatering infrastruktur sipil; atau Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau. Adapun bidang usaha yang membutuhkan perizinan ini di antaranya Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur dan transportasi atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menyatakan Permen ESDM nomor 14 tahun 2024 memuat peraturan yang lebih sederhana dari sebelumnya. Pada regulasi yang lama, pemohon harus melakukan pengajuan dalam tiga tahap sementara sekarang cukup satu tahap saja.
“Peraturan ini memuat substansi penyederhanaan dan percepatan pelayanan perizinan air tanah dengan tetap mengutamakan upaya konservasi air tanah untuk menjaga keberlanjutan air tanah,” jelas Wafid.
Dalam pengajuan izin pengusahaan sebelumnya, pemohon harus melewati tahap pertama dengan memenuhi 13 persyaratan di Kementerian ESDM. Tahap kedua, satu persyaratan di Kementerian ESDM dan tahap ketiga sebantak 13 persyaratan di Kementerian Investasi/BKPM.
Adapun, dengan adanya regulasi ini, pemohon hanya cukup memenuhi tiga persyaratan melalui Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM.