Riau, TAMBANG – Pengadilan Negeri Rengat, Riau, menghukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan reklamasi area bekas tambang batubara yang dikelola PT. Riau Bara Harum (RBH) di Indragiri Hulu.
Putusan itu dibacakan majelis hakim terkait gugatan Yayasan Riau Madani melawan PT. Riau Bara Harum (RBH)dan sejumlah pihak tergugat lainnya. Dalam salinan pemberitahuan putusan tersebut disebutkan, bahwa majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Riau Madani. Hakim juga menyatakan tergugat I yakni PT RBH dan tergugat III yakni Kementerian ESDM melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum tergugat III untuk melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun kembali lima (5) lubang besar, yang terdapat di objek sengketa dan kemudian menemukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan,” demikian petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat Riau.
Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, mengatakan, hukuman terhadap Kementerian ESDM dengan bukti dalam fakta persidangan, bahwa PT. RBH telah membayarkan jaminan biaya reklamasi kepada Kementerian ESDM.
“Namun, entah mengapa Kementerian ESDM tidak melakukan reklamasi di lubang yang dalam objek gugatan seluas 79 hektar tersebut. Sementara, lahan operasional lainnya seluas 446 hektar juga dibiarkan gundul dan tandus tanpa ditanami pepohonan,” kata Surya Darma.
PT. RBH diketahui memulai usaha tambang batubara sejak 2008 lalu, kemudian pada tahun 2013 berhenti beroperasi di Rengat, dikabarkan PT. RBH meninggalkan kerusakan lingkungan begitu saja.
Putusan tersebut dikatakan Surya Darma, sudah dibacakan majelis hakim pada 9 November lalu, namun melalui Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru, menyampaikan pemberitahuan dan putusan tersebut yang baru diterima pada 28 November lalu.
Sementara itu, Kementerian ESDM dikabarkan melakukan banding atas putusan tersebut. Langkah banding tersebut dilakukan Kementerian ESDM, melalui kuasa hukumnya Rahmat Fitiryadi yang didaftarkan pada 20 November lalu.