Jakarta – TAMBANG. Menteri Perindustrian memperbolehkan impor barang modal bekas apabila memenuhi persyaratan yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
“Barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap. Oleh karena itu, impor barang modal bekas dapat dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufakturing,” tutur Menperin Saleh Husin dalam rilisnya senin (4/4).
Daftar barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Secara lengkapnya, daftar barang modal yang ditentukan berdasarkan pos tarif telah dilampirkan dalam permenperin ini, yang dapat diunduh melalui website Kementerian Perindustrian: regulasi.kemenperin.go.id.
“Barang modal itu diantaranya memiliki pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90,” sebut Menperin dalam beleid tersebut.
Khusus barang modal bekas untuk industri alat transportasi darat, dapat diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun. Impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor.
Perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
Di samping itu, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri permesinan dan sudah berproduksi, juga diwajibkan memiliki laporan produksi dua tahun terakhir. Sedangkan, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri maritim, juga diwajibkan memiliki sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotor kapal (gross tonnage certificate).
“Selanjutnya, salinan bukti syarat-syarat tersebut perlu disampaikan kepada Kementerian Perdagangan pada saat pengajuan permohonan persetujuan impor,” ujar Menperin. Laporan itu juga wajib dilengkapi pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). Dan, saat proses penerbitan persetujuan impor, syarat-syarat administratif yang diwajibkan itu disertakan di dalam laporan hasil survei.
Dirjen ILMATE akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan impor barang modal bekas ini setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Permeperin ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 Februari 2016.