Jakarta, TAMBANG – Pemerintah serius ingin menertibkan aksi penambangan ilegal. Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi (Asdep) Pertambangan Kemenko Maritim Dan Investasi, Tubagus Nugraha saat mendatangi lokasi tambang ilegal di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Desa Bulusari dimasuki para penambang ilegal sejak tahun 2017. Menurut data temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diketahui lahan bekas aktivitas tambang tanpa izin itu seluas 36 hektare, dan terdapat kerusakan lingkungan berupa tebing-tebing tinggi sekitar 30-40 meter, ceruk tambang sekitar 10-20 meter yang menganga.
“Kami ke sini untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan penambangan yang terjadi. Kami akan mengumpulkan data di lapangan dan mengusulkan langkah strategis untuk kemudian dilaporkan kepada Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan). Kami juga ingin mengetahui update dampak dari adanya tambang ilegal ini,” ujar Nugraha melalui keterangan resmi, Jumat (18/12).
Menurutnya, penambangan ilegal di Bulusari membahayakan pemukiman sekitar yang dihuni oleh 34 Kepala Keluarga. Sejumlah warga terpaksa tinggal di tengah-tegah lokasi bekas tambang dengan tebing yang hampir tegak lurus 90 derajat. Lokasi ini menjadi rawan bencana, khususnya longsor.
“Kondisi ini rawan bencana sehingga perlu adanya mitigasi. Perlu dilakukan relokasi terhadap 34 Kepala Keluarga di Desa Bulusari. Kegiatan pasca tambang ini menyisakan suatu daerah yang terisolir. Menjadi penting untuk memikirkan revitalisasi wilayah tersebut supaya bisa menjadi aman. Terhadap kegiatan pelanggaran hukum, baik secara pidana atau perdata, sedang diproses oleh Bareskrim POLRI, dan Kejaksaan Dinas Kabupaten setempat,” ungkap Nugraha.
BACA JUGA : Pemerintah Godok Regulasi Tata Kelola Tambang Rakyat
Saat ini, aktivitas penambangan di Desa Bulusari sudah berhenti. Alat berat seperti ekskavator sudah tidak ada di lokasi. Rencananya, bekas lahan tambang tersebut akan dialihkan menjadi Perumahan Prajurit Pasmar I Korps Marinir. Sudah ada tiga unit rumah contoh yang dibangun di sana.
“Penambangan ini karena tidak menggunakan izin, maka terjadi berbagai kerusakan lingkungan. Namun, apabila dilakukan sesuai izin dan memperhatikan good mining practices maka sebenarnya tidak akan terjadi masalah karena pertambangan yang dilakukan akan sesuai prosedur. Perekonomian masyarakat bisa hidup melalui kegiatan pertambangan dan mendatangkan kesempatan kerja bagi mereka,” pungkas Nugraha.