Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan terkait bea keluar untuk beberapa komoditi yang masih diizinkan ekspor. Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil olahan mineral logam yang kemajuan pembangunan smelternya sudah mencapai lebih dari 50%. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam beleid ini ditetapkan beberapa hal. Pada pasal 11 (1) disebutkan jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kedua, besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketiga, Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Dan keempat, Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen).
Kelima, tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ~ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) sampai dengan < 70% (kurang dari tujuh puluh persen) dari total pembangunan;
b. Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ~ 70% (lebih dari atau sama dengan tujuh puluh persen) sampai dengan < 90% (kurang dari sembilan puluh persen) dari total pembangunan;
Dan c. Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ~ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) sampai dengan 100% ( seratus persen) dari total pembangunan.
Adapun tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimaksud terdiri dari tiga tahap yakni:
– Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan.
– Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan.
– Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%.
Tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Hal yang berbeda dari aturan sebelumnya yakni dibebaskan tarif bea keluar, jika pembangunan smelter lebih dari 50%. Adapun besaran tarif yang ditetapkan pemerintah lewat PMK 71/2023 dihitung berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Dengan besaran tarif bea keluar naik secara bertahap.
Dalam lampiran diperinci lagi ketentuan ini. Pertama, Tarif Bea Keluar terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu, dengan besaran 10% pada tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%, yakni tarifnya 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,25% di tahap III.
- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.
- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.
Tarif bea keluar hasil produk tambang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu, dengan besaran 15% pada tahap I, 10% di tahap II, dan 7,5% di tahap III
– Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%, yakni tarifnya 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
– Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb, dengan tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
– Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn, dengan tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
-Nikel dengan kadar < 1, 7% Ni termasuk dalam tarif ex 2604.00.00 akan dikenakan bea keluar sebesar 10%
– Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar 42% termasuk dalam tarif ex 2606.00.00 akan dikenakan tarif bea keluar 10%.
Beleid ini ditandatangani pada 12 Juli 2023 dan berlaku tiga setelah diundangkan.