Jakarta, TAMBANG – Seiring dengan divestasi saham 51 Persen PT Freeport Indonesia oleh Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumuinum (Inalum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas e,810,61 hektare (Ha) kepada PT Freeport Indonesia.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemen LHK, Ilyas Saad, mengatakan, ada beberapa tindak lanjut yang dilakukan Freeport setelah adanya temuan dari Kemen LHK dan Badan Pemeriksa Keuangan. Diantaranya dengan mengurus IPPKH serta menyusun road map pengelolaan tailing. Setelah sebelumnya, Kemen LHK memberikan sanksi administratif kepada Freeport karena lalai mengurus IPPKH dan Freeport membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH sejak 2008 – 2018 disertai denda dengan jumlah Rp480 miliar.
IPPKH diterbitkan seluas 3.810,61 ha dengan SK Nomor 590/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 tentang IPPKH untuk kegiatan operasi produksi tembaga DMP dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas di Kabupaten Mimika, Papua.
“IPPKH berlaku sesuai dengan masa berlaku kontrak karya dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu IUPK (Izin Usaha Produksi Khusus),” kata Ilyas Saad, saat Diskusi Publik “Kembalinya Freeport ke Indonesia: Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Asing” yang di gelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Centre, di Jakarta, Rabu (9/1).
Terkait dengan penyusunan road map tailing, Ilyas menjelaskan, sudah disusun untuk waktu kerja selama tahun 2018-2024 atau sampai dengan masa penutupan tambang terbuka Grasberg. Road map pengelolaan tailing terdiri dari conceptual study, feasibility study untuk empat pendekatan yaitu cross levee elevasi rendah, cross levee multi tanggul, isolasi dampak pengendapan pada area estuari dan pemanfaatan tailing serta pengembangan wilayah. Serta road map kegiatan pengelolaan tailing.
Dalam melakukan upaya pengelolaan tailing, dilakukan melalui 11 pendekatan yang dikelompokkan pada, penanganan material di area tambang dan Wanagon (Hulu), penanganan material di Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA). Kemudian penanganan material di Estuari (Hilir), dan pemanfaatan tailing.
“Road map disusun sebagai langkah penanganan tailing dari waktu ke waktu untuk menurunkan TSS (Konsentrasi padatan tersuspensi) pada ModADA,” tutur Ilyas.
Selain itu, Kemen LHK juga telah memperkuat road map tailing dengan menetapkan dan mencabut beberapa regulasi. Yaitu mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) LHK Nomo 431/2008 tentang Persyaratan Pengelolaan taling Freeport di daerah pengendapan Ajkwa atau ModADA. Kemudian menerbitkan SK Nomor 175/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2018 tanggal 9 Aprilk 2018 tentang Pengelolaan Tailing Freeport di daerah penimbunan Ajkwa atau ModADA.