Beranda ENERGI Kelistrikan Kejar Proyek 35 Ribu MW, ESDM Ingin Pakai Segala Cara

Kejar Proyek 35 Ribu MW, ESDM Ingin Pakai Segala Cara

Jakarta-TAMBANG. Pemerintahan Jokowi-JK menetapkan proyek kelistrikan 35.000 MW sebagai program prioritas dalam lima tahun ke depan. Kritik pun bermunculan karena pemerintah dianggap belum menyelesaikan mega proyek listrik yang dicanangkan sebelumnya, 2×10.000 MW.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengatakan terganjalnya proyek listrik 2×10.000 MW karena masalah lahan dan izin. Ia mencontohkan kasus pembangunan PLTU Batang dengan kapasitas 1000 MW yang terhambat pembebasan lahan.

 

“Di Batang itu hanya karena masalah membebaskan lahan 2,5 persen saja (proyek) tertunda sampai tiga tahun,” ujarnya di Jakarta, Minggu (1/3).

 

Maka dari itu, Sudirman berkeinginan untuk membenahi permasalahan yang selama ini menghambat proyek kelistrikan seperti perizinan di pusat dan daerah dengan melibatkan banyak kementerian dan pemerinath daerah (pemda).

 

Selain itu membenahi proses pembiayaan termasuk kredibilitas para pengembang proyek listrik. Data Kementerian ESDM menunjukkan, dari 14 kontraktor EPC (engineering, procurement, construction), hanya empat perusahaan yang tampil optimal,

 

“Karena banyak yang berlomba-lomba perang tarif, tapi dalam perjalanannya bermasalah,” ujarnya.

 

Sudirman juga ingin membenahi koordinasi antarunit. Pihaknya berencana mengeluarkan peraturan menteri (Permen), yang mendorong agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) lebih cepat dalam melakukan negosiasi. “Perlu koordinasi lintas sektoral dan membentuk payung hukum (lex spesialis) karena ada banyak permasalahan hukum,” pungkasnya.

 

Pemerintah berencana untuk mengejar pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW dalam lima tahun. Alasannya, ke depan porsi keterlibatan swasta atau independent power producer (IPP) dalam pembangunan pembangkit listrik akan lebih besar daripada yang dikerjakan PT PLN (Persero). Dari 35.000 MW, PLN hanya menggarap 10.000 MW sementara jatah IPP 25.000 MW.