Beranda Tambang Today Kebijakan DMO untuk Listrik, Keuntungan Pengusaha Menurun

Kebijakan DMO untuk Listrik, Keuntungan Pengusaha Menurun

- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil beberapa perusahaan batu bara untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (3/4)

Jakarta, TAMBANG – Pasca penetapan kebijakan harga batu bara nasional (Domestic Market Obligation/DMO), sederet perusahaan batu bara di Kalimantan mengaku alami penurunan keuntungan.

 

“Ada selisih (penurunan keuntungan) USD18 per ton,” kata Presiden Direktur PT Mahakam Sumber Jaya, Eddy Sumarsono, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (3/4).

 

Selisih tersebut dihitung berdasarkan jumlah total produksi perusahaan tahun ini sebesar 4,5-5 juta ton, dengan kalori 5400-5500 kkal, equivalennya USD51 per ton.

 

Hal senada disampaikan juga oleh Direktur Kideco Jaya Agung, Kurnia. Ia mengungkapkan, pihaknya mengalami lost opportunity hingga Rp1,1 triliun.

 

“Lima tahun terakhir ini kami mensuplai batu bara ke PLN hingga 9 juta ton per tahun,” papar Kurnia.

 

Hal senada dikatakan, Direktur Hukum PT Berau Coal, Edi Santoso.  Tahun ini margin perusahaannya merosot hingga USD70 juta. Lalu PT Katulistiwa Pesona Nusantara kehilangan laba hingga USD1,6-1,7 juta, dan PT Arutmin Indonesia kehilangan USD67,8 juta.

 

Sedangkan perusahaan besar seperti PT Antam Gunung Meratus dan PT Adaro Indonesia belum menyebut berapa total lost opportunity atau berkurangnya keuntungan perusahaanya akibat kebijakan DMO itu. Sejauh ini, Antam memberikan 33 persen hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan DMO.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII, Herman Khaeron, sedikit membantah dengan memberikan penegasan, kebijakan DMO tidak menyebabkan perusahaan merugi.

 

“Tapi hanya lost opportunity, dan hanya berkisar 18 persen dari keuntungan berdasarkan market price,” kata Herman Khaeron.