Beranda Tambang Today Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Mulai Usik Pejabat ESDM

Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Mulai Usik Pejabat ESDM

Mentri ESDM Ignasius Jonan dan Direktur PLN Sofyan Basir, usai diskusi energi di Energy Building SCBD Jakarta, Selasa (6/3)

Jakarta, TAMBANG – Kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusik pejabat di Kementerian ESDM. Kali ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mulai diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basyir (SFB) dan Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

 

“Untuk kasus dengan tersangka SFB terhadap Jonan sebaga saksi didalami pengetahuannya terkait pengesahan RUPTL dan proyek-proyek PLTU,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,  pada Jumat (31/5).

 

KPK juga mendalami informasinya pertemuan antara Jonan dengan Eni dan pengusaha Balck Gold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo

 

“Secara substansi tentu saya tidak bisa menjelaskan lebih dalam materi pemeriksaannya dan apakah pertemuan itu dikonfirmasi oleh saksi (Jonan) atau tidak. Tapi nanti semua akan kami tuangkan dalam proses lebih lanjut,” sambung Febri.

 

Sementara itu, Jonan menjelaskan usai diperiksa KPK, bahwa ia ditanyakan perihal tugas dan fungsinya sebagai Menteri ESDM di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

 

“Soal tupoksi (tugas pokok dan fungsi), tupoksinya kan tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba sudah, ada juga tupoksi di bidang kelistrikan. Ditanya peranan kementerian itu apa di dalam pertambangan, juga di bidang kelistrikan, juga persetujuannya sampai mana,” kata Jonan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jum’at (31/5)

 

Seperti diketahui, pemeriksaan Jonan kali ini adalah yang pertama setelah empat kali tidak menghadiri panggilan yaitu pada 13 Mei, 15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei 2019.