Jakarta, TAMBANG – Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digeledah tim Bareskrim Polri, Kamis (4/7).
Penggeledahan tersebut diketahui untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS).
“Hari ini (Kamis, 4 Juli 2024) ada penggeledahan di Kantor EBTKE. Penyidik sudah di lokasi,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, dikutip dari Antara, Jumat (5/7).
Dari penggeledahan tersebut, tim Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat, dokumen, bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, laptop, USB flashdisk, hdd (hard disk drive) dan CPU Komputer.
Selain Kantor EBTKE, Bareskrim Polri juga menggeledah Kantor Satuan Kerja Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan PJUTS Kementerian ESDM ini berlangsung sejak tahun 2020. Proyek PJUTS sendiri dilaksanakan di tiga titik utama Indonesia yang dibagi menjadi wilayah Barat, Tengah dan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp108 miliar.
Sementara, dugaan kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp64 miliar.
PJUTS adalah program pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dipasang di jalan. Ini dilakukan untuk mencapai target net zero emission (NZE) tahun 2060.
Pada tahun 2023 Ditjen EBTKE menyerahkan infrastruktur PJUTS ke pemerintah Kota Batam, Kabupaten Pati, Bojonegoro dan Tuban. Pemerintah Kota Batam, menerima sebanyak 940 unit PJUTS yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan alokasi PJUTS sebanyak 130 unit dan Pemerintah Kabupaten Tuban 200 unit. Sementara Pemerintah Kabupaten Pati mendapat alokasi PJUTS sebanyak 214 unit.
Hingga tahun 2022, total PJUTS yang sudah dibangun di 36 provinsi adalah sebanyak 22.546 unit. Angka ini setara menerangi jalan sepanjang 1.027 km.