Beranda Tambang Today Kaltim Rekomendasikan Cabut 428 IUP Non CnC

Kaltim Rekomendasikan Cabut 428 IUP Non CnC

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, saat menerima Ombudsman RI Perwakilan Kaltim (Foto: Humas Pemprov Kaltim)

Jakarta, TAMBANG – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, rekomendasikan 428 Izin Usaha Pertambangan (IUP) non Clean and Clear (CnC), untuk dicabut IUP nya.

 

Rekomendasi itu dikatakan Awang, saat menyampaikan hasil laporan berita acara penataan IUP di Kaltim kepada Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim, seperti diberitakan laman resmi Pemerintah Provinsi Kaltim, kaltimprov.go.id.  Bahkan rekomendasi itu, sudah disampaikan kepada pemerintah pusat dan lembaga di tingkat pusat, dengan dibuatkan acara pada 7 Februari lalu,

 

Alhamdulillah, penataan IUP sudah kami lakukan. Ada 428 IUP non CnC yang telah direkomendasikan untuk dicabut. Jadi, sudah jauh-jauh hari kami sampaikan kepada stakeholder terkait,” kata Awang Faroek, dalam keterangan resmi di kaltimprov.go.id.

 

Awang menjelaskan, IUP non CnC ini telah dibuatkan  Surat Keputusan (SK) pencabutan,  dan akan segera diterapkan.  “Ini sebagai bukti kerja pemerintah, tidak mundur terhadap penataan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan pertambangan batu bara,” tuturnya.

 

Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Laode Ida, mengatakan, selain karena alasan tidak patuhnya pengusaha terhadap aturan, yang menyebabkan pemerintah harus mencabut IUP. Ada juga IUP perusahaan dicabut karena kelambanan pelayanan di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), meski sudah berstatus  Clean and Clear (CnC).

 

“Itu terjadi karena pelayanan yang lamban di tingkat Pemda, atau tidak sinkronnya data dan pelayanan lintas instansi di tingkat pusat,” kata Laode, usai publikasi laporan penelitian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang kompetensi pegawai pelayanan publik di Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu (21/2).

 

Tentu saja, hal tersebut, sangat berpengaruh pada kinerja perusahaan tambang tersebut. Juga dengan iklim investasi yang terganggu dan kerusakan lingkungan.

 

“Masukkan dalam daftar black list bagi pengusaha yang tidak patuh, juga koreksi administrasi pelayanan,” pungkasnya.