Beranda Mineral Juli 2016, Groundbreaking Smelter Freeport Di Gresik

Juli 2016, Groundbreaking Smelter Freeport Di Gresik

Jakarta-TAMBANG.Salah satu yang selalu ditunggu masyarakat dari PT Freeport Indonesia (PTFI) selain soal divestasi dan perpanjangan izin operasi pasca 2021 juga terkait kemajuan pembangunan smelter. Banyak pihak masih meragukan komitmen perusahaan asal Arizona,Amerika Serikat ini untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga. Sebelumnya produsen tembaga ini telah memiliki saham di PT Smelting Gresik.

 

Terkait dengan hal itu, pihak PT Freeport Indonesia lewat Clementio Lamury, Excecutive President Public Affair berjanji akan melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) katoda tembaga di Gresik, Jawa Timur, pada Juli tahun ini.

 

“Kita baru tandatangani EP (Engineering & Procurement) Desember 2015. Dan Juli 2016 groundbreaking. Termasuk perizinan  AMDAL,” ujar Direktur PT Freeport Indonesia, Clementino Lamury di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

 

Clementio yang selama ini menjadi penghubung perusahaan dengan Pemerintah lebih lanjut menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan penandatanganan EP senilai US$ 927 juta pada Desember 2015. “Saat ini, kontraknya tengah dipersiapkan oleh perusahaan.
Hal lain yang juga sudah dilakukan perusahaan adalah melakukan reklamasi pada sebagian laham khusus pada dinding atau tepi laut.

 

Seperti diketahui saat ini pihak PTFI juga tengah mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang akan berakhir pada 28 Januari 2016. Salah satu syarat untuk mendapat rekomendasi izin ekspor yang kemudian menjadi syarat bagi Kementrian Perdagangan mengeluarkan izin terkait kemajuan pembangunan smelter.

 

Menurut informasi pihak Freeport telah mengajukan permohonan perpanjangan dan Pihak Kementrian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba akan mengirim surat sebagai respon atas surat permohonan tersebut.

 

“Kita akan mengirim surat pada pihak Freeport terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendapat perpanjangan izin ekspor. Surat ini sebagai respon atas surat mereka (Freeport,red),”terang Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI kemarin (20/1).