Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menekankan, tidak akan mentolerir kelalaian terhadap keselamatan kerja di dunia pertambangan.
Jonan meminta pengusaha tambang agar menerapkan kaidah good mining practices. Apabila terjadi kesalahan dan menyebabkan korban jiwa, pihaknya akan meninjau Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tersebut.
“Tak ada alasan apapun untuk bisa mentoleransi kejadian fatal tas. Kalau sampai ada kecelakaan kerja, RKAB-nya saya koreksi. Soal safety itu soal serius. Kalau menghilangkan nyawa orang urusannya bukan kepada Undang-undang tapi Tuhan. Saya gak mau dengar sama sekali,” pesan Jonan saat acara Penyerahan Penghargaan Prestasi Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Tahun 2018, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (8/5)
Selain itu, Jonan juga menguraikan arahan Presiden Joko Widodo soal good governance. Dalam Manajemen di instansi pemerintahan, setiap keputusan harus bertanggung jawab dan sesuai amanat organisasi.
Dalam hal ini, Jonan menceritakan, pernah ada seorang pengusaha batu bara mendatanginya. Pengusaha itu tak punya uang dan memiliki tunggakan pajak. Ia memohon kepada Jonan agar diberi RKAB sehingga aktifitas operasionalnya bisa berjalan dan bisa menyicil tunggakan.
“Kalau ada yang punya hutang PNBP harus bayar, kalau tidak semua perizinan tidak boleh,” tegas Jonan.
Terakhir, Jonan juga meminta para pengusaha agar melibatkan masyarakat sekitar dalam aktifitas operasional pertambangan. Tujuannya tentu untuk menghindari gejolak sosial.
Ia memberi contoh ketika saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Tepatnya saat membangun double track Cirebon-Surabaya. Ada ratusan ribu kepala keluarga yang harus direlokasi. Kebijakan yang diambil, ia membeli tanah mereka dengan harga pasaran dan salah satu anggota keluarganya dipekerjakan di perusahaan. Dengan demikian proyek double track berjalan tanpa gejolak.
“Membangun double track dari Cirebon sampai Surabaya, 550 km di Pantai Utara Jawa. Yang lahannya dibeli oleh negara, dibayar secara normal, salah satu anggota keluarganya jadi pegawai,” pungkas Jonan