Beranda Tambang Today Umum Jika Produk Lokal Tersedia, Masterlist Di Pertambangan Harusnya Dihapus

Jika Produk Lokal Tersedia, Masterlist Di Pertambangan Harusnya Dihapus

Jakarta-TAMBANG Pemerintah terus berupaya agar penggunaan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) di sektor pertambangan terus ditingkatkan. Di banyak negara, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait penggunaan produk lokal, terbukti berhasil meningkatkan penggunaan produk dalam negeri negara tersebut. Kebijakan masterlist yang merupakan insentif diberikan kepada perusahaan untuk bisa mendapatkan barang dari luar negeri pun tidak akan diberikan, jika perusahaan dalam negeri sudah mampu memproduksinya.

Demikian, beberapa pointer yang dihasilkan dari diskusi yang diselenggarakan Indonesia Mining Forum dengan tema “Masterlist dan Peningkatan Penggunaan Local Content di Sektor Pertambangan”. Diskusi yang diselnggarakan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan Jakarta tersebut, dihadairi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, Jeffrey Mulyono, pelaku usaha sektor pertambangan, Andria Nusa, Direktur Marketing PT Pertamina Lubricants dan MS Marpaung, pengamat pertambangan.

Bambang Gatot Aryono mengatakan, penggunaan produk lokal atau TKDN di sektor pertambangan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan pertumbuhan rerata 11% setiap tahun. Ia mencontohkan, untuk perusahaan batu bara yang masuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara), pada 2010, TKDN sebesar 73,30% kemudian pada 2015 menjadi 91,48%. Begitu juga untuk perusahaan Kontrak Karya (KK), pada 2011, TKDN sebesar 46% naik menjadi 68%.

“Ini melebihi target yang ditetapkan. Ditjen Minerba menargetkan penggunaan TKDN di 2015 untuk KK sebesar 60% dan di 2019 nanti sebesar 68%,” demikian disampaikan Bambang Gatot.

Dalam setiap kontrak baik kepada KK, PKP2B ataupun kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP)m pemerintah melalui Dirjen MInerba selalu menganjurkan kepada perusahaan tambang, untuk mengutamakan penggunaan TKDN. “Dan ini (TKDN) menjadi isu penting bagi kita dan ini juga masuk dalam proses renegosiasi yang sedang kita jalankan,” demikian lanjutnya.

Jeffrey Mulyono, Presiden Direktur PT Pesona Katulistiwa Nusantara (PKN), perusahaan batu bara PKP2B mengatakan, Kalau produk yang dibutuhkan tersedia di dalam, maka sebaiknya menggunakan produk dalam negeri tersebut. Kalau tidak ada baru boleh melakukan impor, itupun menurutnya sebaiknya menggunakan trader perusahaan dalam negeri. Jika sudah tidak ada, lakukan impor langsung dari negara tersebut.

“Jangan hanya bicara mau gunakan TKDN karena harga murah begitu juga sebaliknya. Seharusnya pelaku usaha melihatnya adalah rasa ke Indonesia-an,” demikian tegasnya.

MS Marpaung, mantan Direktur Pengusahaan di Dirjen Minerba mengatakan, perusahaan pertambangan harus menjalankan local expenditure, penggunaan barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan nasional atau TKDN. Menurutnya, saat ini sudah banyak perusahaan-perusahaan nasional yang sudah memiliki kemampuan untuk memproduksi barang yang dipergunakan di industri pertambangan, dengan kualitas yang tidak berbeda dengan produk luar.

Di beberapa negara, lanjut Marpaung, pemerintah setempat selalu menekankan tentang penggunaan barang lokal dan juga kesadaran dari perusahaan. Di Austrlia, ia memberi contoh, pelaku usaha tambang di Negeri Kanguru itu, sudah menggunakan produk lokal mencapai 90%.

“Jangan sampai mau beli helm, kacamata atau sarung tangan, kita harus beli dari luar. Padahal, disini sudah ada perusahaan nasional yang bisa buat dengan kualitas baik. Bahkan juga termasuk safety shoes. Sudah dipakai di beberapa perusahaan tambang,” ujarnya.

Masterlist dihapus, Jika Lokal Sudah Mampu

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah mengatakan, sektor pertambangan merupakan salah satu industri yang mendapatkan insentif dari pemerintah. Insetif diberikan untuk membantu industri dalam melaksanakan produk komersial. Fasilitas tersebut dinamakan masterlist.

Ketentuan fasilitas masterlist bahan baku yang digunakan, harus digunakan untuk kebutuhan industri sendiri. Kebutuhan impor bahan baku diberikan waktu hanya dua tahun produksi dan dapat diperpanjang pengimporannya untuk satu tahun. Masterlist ini diberikan tanpa dikenakan atau dibebaskan dari iuran bea masuk untuk KK dan PKP2B.

“Untuk bahan baku yang sudah dapat diperoleh di dalam negeri maka pengajuan masterlist untuk bahan baku tersebut tidak berlaku. Kecuali jika bahan baku dalam negeri tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri,” demikian terangnya.

BKPM lanjutnya juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap pengajuan fasilitas masterlist dengan menjalankan kegiatan verifikasi bahan baku yang dimasukan dalam fasilitas masterlist oleh industri.

Bambang Gatot Aryono mengatakan, proses masterlist diakomodasi dari sisi regulasi dan perjanjian Kontrak Karya dan juga PKP2B. Masterlist sudah berlaku sejak 1981 sesuai dengan Keppres No 49 tahun 1981 untuk PKP2B Generasi Pertama. Sedangkan untuk PKP2B Generasi Kedua mengacu pada Keppres No 21 tahun 1993 dan PKP2B Generasi Ke Tiga mengacu pada Keppres 75 Tahun 1996.

Persoalan yang kerap dihadapai terkait masterlist dan juga TKDN, lanjutnya adalah soal kesiapan perusahaan nasional atau lokal dalam menyediakan jumlah dan kualitas sesuai dengan standar. Ia menegaskan. Kualitas dan security of supply yang kerap menjadi hambatan. Bahkan Bambang mengakui, sampai saat ini masih kesulitasn untuk menyusun daftar produk dalam negeri yang telah tersedia, sehingga apakah produk tersebut masuk masterlist atau tidak.

“Kita juga terus melakukan evaluasi pengajuan masterlist, dengan terus memantau perkembangan industri dalam negeri di mana jika produk sudah dapat diperoleh di dalam negeri maka kita anjurkan penggunaan untuk TKDN,” terangnya.

Soal lain yang sering menjadi batu sandungan penggunaan produk dalam negeri adalah soal pajak pertamabahan nilai (PPN). PPN tersebut menyulitkan pelaku usaha dalam negeri untuk menjalankan bisnisnya. Barang yang diimpor, harganya lebih murah 10% ketimbang produk lokal.

Andria Nusa, Direktur Marketing PT Pertamina Lubricants mengatakan, pelumas yang diproduksi Pertamina Lrubricants, sudah mampu memenuhi kualifikasi dan sudah terbukti dipakai di beberapa perusahaan tambang di Indonesia. Saat ini, Pertamina Lubricants masih menguasai pasar pelumas di Indonesia, baik untuk otomotif maupun juga industri.

Dari sektor Industri, sektor pertambangan merupakan salah satu kontribuot terbesar pendapatan Pertamina Lubricants. Lebih dari 60 persen pasar pelumas di sektor pertambangan, dikauasai oleh PT Pertamina Lubricant.

Untuk terus meningkatkan performa dan juga untuk memenuhi kebutuhan pelumas di sektor industri, termasuk pertambangan, PTPLm terus melakukan peningkatan misalnya dengan membangun pabrik baru dengan teknologi terbaik. Layanan purna jual juga terus ditingkatkan.

Andria mengatakan, dengan memiliki pabrik sendiri dan juga memproduksi base oil sendiri, maka kekahawatiran soal security of supply bukan menjadi masalah utama. Justru yang dikhawatirkan oleh Andria adalah soal adanya masterlist untuk pelumas. Karena dengan diberikan masterlist untuk pelumas. Dengan adanya masterlist, perusahaan bisa mendapatkan pelumas dari luar dengan harga yang lebih murah.

Karena itu, PT Pertamina Lubricant bersama Asosiasi produsen pelumas Indonesia, meminta agar pelumas dikeluarkan dari masterlist. Alasannya, dalam negeri sudah mampu memproduksi pelumas yang bisa digunakan di industri pertambangan. Lebih dari 90% keualifikasi pelumas untuk industri pertambangan dan sejenisnya, sudah bisa dipenuhi oleh dalam negeri.

“Soal pelumas dalam masterlist, kami telah berkali-kali memperjuangkan agar pelumas dikeluarkan dalam masterlist. Kami diharapkan untuk ikut diskusi dengan pelaku usaha tambang agar kami mengetahui pelumas seperti apa yang dibutuhkan, umumnya 100% kami siap memenuhi pasar industri minerba,”. Demikian ungkapnya.

Selain soal pelumas, hal lain yang juga dikeluhkan adalah soal belum adanya standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas. Ia bercerita, sudah sejak 11 tahun lalu mengajukan agar adanya SNI untuk peluma, namun sampai saat ini belum dijalankan. Sehingga terkait SNI untuk pelumas belum diwajibkan.

“Jadi kita, selama ini standarnya mengikuti standar dari luar dan kita sendiri ngga punya. Padahal sudah ada 24 produk pelumas yang sudah lolos SNI.Jadi masalah yang dihadapi adalah soal masterlist untuk pelumas dan juga SNI,” imbuhnya.

Sementara itu, Jeffery Mulyono mengatakan, masterlist digunakan, agar perusahaan bisa melakukan usahanya dengan efisien. Namun, banyak juga perusahaan yang nakal, berlindung dibalik tameng masterlist kemudian mengambil barang dari luar, padahal, dalam negeri sudah ada. “Itu juga ngga fair,” tegasnya.

Karena itu menurutnya, semua pihak harus fair, jika memang produk dalam negeri belum bisa memproduksi suatu barang, jangan dipaksakan untuk menggunakan produk dalam negeri. Demikian juga, jika dalam negeri sudah mampu memproduksinya, dengan kualitas yang sama bahkan jika lebih mahalpun, harusnya pilihan tetap diberikan kepada produk lokal tersebut. Karena itu, kepada produsen lokal, ia berahap agar bisa terus meningkatkan kualitas, memenuhi ketentuan sehingga produk nasional menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha pertambangan di Indonesia.