Jakarta – TAMBANG. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bersurat kepada Menteri ESDM dan meminta hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% atas lapangan gas Kepodang di Blok Muria. Padahal, lokasi lapangan gas itu menurut aturan merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
Meskipun demikian, pemerintah tidak lantas menampik permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut. Sebagai tidak lanjut, pemerintah pusat telah melakukan kajian dari berbagai aspek.
“Mungkin sebentar lagi diambil keputusan oleh Pak Menteri (Sudirman Said), apakah diberikan atau tidak hak pengelolaan untuk Jateng,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja, sebagaimana dikutip oleh situs resmi Ditjen Migas, Rabu (29/7).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembagian hak partisipasi wilayah kerja migas lepas pantai dibagi menjadi tiga kategori. Untuk wilayah yang jaraknya 0-4 mil dari darat, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi mendapat bagian saham 10%. Kemudian untuk wilayah yang jaraknya 4-12 mil dari darat, kewenangan hak partisipasi hanya dapat dipegang oleh pemerintah provinsi sebesar 10%. Sementara untuk wilayah yang jaraknya lebih dari 12 mil dari darat, kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah pusat.
Lapangan gas Kepodang yang termasuk dalam Blok Muria sendiri berjarak lebih dari 12 mil dari pantai di Provinsi Jawa Tengah. Jadi, menurut aturan tersebut hak pengelolaan sepenuhnya atas Lapangan Kepodang menjadi milik pemerintah pusat.
“Tapi ini kan gasnya mengalir ke Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah sudah mengirimkan surat, kalau boleh PI-nya untuk Jateng,” Wiratmaja menukas.
Lapangan Kepodang ditargetkan mulai memproduksi gas pada kuartal terakhir tahun ini. Direncanakan, kapasitas produksinya mencapai 120 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Untuk tahap awal, produksi gas Kepodang hanya akan berkisar 60 juta MMSCFD, kemudian secara bertahap akan ditingkatkan.
Petronas sebagai pengelola lapangan tersebut telah menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PLN. Harga yang ditetapkan adalah US$4,61 per MMBTU dengan kenaikan berkala 8,6% per tahun, selama masa kontrak 12 tahun.
Pasokan gas yang didapatkan PLN dari Kepodang tersebut akan membangkitkan sekitar 600 megawatt (MW) listrik, atau 60% dari total kapasitas PLTGU Tambak Lorok sebesar 1.000 MW.