Jakarta, TAMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencurigai, 1.682 dari 3.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang habis masa berlaku dan belum dicabut IUP-nya, berpotensi menjadi sumber keuangan para calon kepala daerah.
Kecurigaan tersebut disampaikan Koordinator Nasional JATAM, Merah Johansyah, karena lokasi IUP tersebut tersebar di 17 provinsi yang menggelar Pilkada tahun 2018 ini. JATAM menemukan, terdapat 7.180 IUP atau 82,4 persen dari total 8.710 IUP di Indonesia berada di 171 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2018. Kemudian, sebanyak 4.290 IUP berada di 17 Provinsi Pilkada atau 49,2 persen dari seluruh IUP di Indonesia.
“Ribuan izin tambang ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan politik bagi para kandidat pada Pilkada Serentak 2018,” kata Merah Johansyah, dalam keterangan resminya, Senin (19/3).
Selain itu, JATAM juga menemukan sejumlah regulasi dan peraturan yang dibuat, dirancang, dan dikeluarkan di tahun politik. Hal tersebut mengindikasikan, kerawanan digunakan sumber pembiayaan politik calon kepala daerah. Serta menguntungkan perusahaan tambang.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11 Tahun 2018 yang keluar 19 Februari 2018 lalu tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Pada intinya menurut JATAM, Permen itu untuk mempermudah penetapan wilayah tambang, penyiapan WIUP yang tertutup.
Pengumuman Lelang diperpendek menjadi hanya satu bulan utk mempercepat investas. Kemudian, luas WIUP diatas 500 Ha dipermudah, dilelang dan dibuka pada investasi asing.
“Padahal, sebelumnya di Permen ESDM 28/2013 hanya bisa dibuka investasi asing jika diatas luas 5.000 ha,” tukas Johansyah.
Selain itu, melonjaknya perizinan pertambangan di tahun politik 2017-2018 juga memunculkan potensi biaya politik. Tercatat 170 Izin Tambang baru yang dikeluarkan sepanjang 2017-2018. Paling banyak muncul izin tambang baru ini di Jawa Tengah dan Jawa Barat, dua provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia. Di Jawa Tengah, pada 30 Januari 2018 lalu, pemerintah setempat tercatat mengobral 120 izin tambang. Di Jawa Barat (Jabar) terdapat 34 izin tambang baru yang terbit pada 31 Januari 2018, dua pekan sebelum penetapan calon Kepala Daerah Jabar diumumkan.
Dari Kalimantan Timur (Kaltim), Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan, dari sekian tambang ilegal yang disinyalir sebagai tambang ilegal di Kaltim, satupun tidak pernah diungkap dan ditindak secara serius oleh pemerintah, ataupun aparat penegak hukum terkait.
Lemahnya penindakan dan pengawasan tersebut, kata Pradarma, secara tidak langsung menguatkan kecurigaan publik, jika ada oknum pejabat negara yang sengaja menggunakan kekuasaannya untuk menghentikan upaya penindakan tambang ilegal di wilayah kekuasaannya.
“Hal ini mengingat korupsi di sektor sumber daya alam, terutama terkait pertambangan selalu menjadi sumber korupsi. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan biaya kampanye pilkada,” kata Pradarman.