Jakarta-TAMBANG. Kementerian ESDM mengklaim telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan melalui dua Permen yang terbit di tahun 2015. Kedua Permen tersebut dibuat untuk mengataso krisis penyediaan listrik untuk menopang pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7% per tahun.
Beleid yang dimaksud adalah Permen No.1/2015 tentang kerja sama penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik dan Permen ESDM Nomor 02 tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi.
“Hal itu dilakukan dalam rangka mengatasi krisis penyediaan tenaga listrik, di mana pemerintah telah mencanangkan program pembangunan pembangkit 35.000 megawatt (MW) beserta infrastruktur ketenagalistrikan di 2015-2019,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman di kantorya, Kamis (5/3).
Menurut Jarman, dengan terbitnya peraturan ini antar pemegang wilayah usaha dapat bekerja sama secara langsung untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya. Usaha transmisi diwajibkan membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi, sedangkan usaha distribusi dapat membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi.
Pemegang izin operasi (IO) dapat melakukan interkoneksi jaringan tenaga listrik dengan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Listrik (IUPL) yang memiliki wilayah usaha. Sementara itu, pemegang IUPL yang memiliki wilayah usaha juga dapat membeli kelebihan tenaga listrik dari pemegang IO.
Untuk mendukung kerja sama penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2008 tentang Àturan Jaringan Tenaga Listrik Sumatera, dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi.
“Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam aturan jaringan tersebut antara lain, mengenai manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi, aturan perencanaan dan pelaksanaan operasi, aturan transaksi tenaga listrik, aturan metering, aturan kebutuhan data, serta aturan tambahan,” kata dia.