Beranda Batubara Jaminan Golden Eagle ke IPC Tidak Perlu Persetujuan RUPS

Jaminan Golden Eagle ke IPC Tidak Perlu Persetujuan RUPS

Jakarta – TAMBANG. Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh PT Bank Permata Tbk (BNLI) kepada PT Internasional Prima Coal (IPC) (Anak usaha PT Golden Eagle Energy Tbk) sebesar Rp478.988.500.000 tidak perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2.

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Nilai transaksi ini termasuk dalam kategori Transaksi Material. karena nilai transaksi melebihi 20%, namun kurang dari 50% dari nilai ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

Golden Eagle di IPC atas jumlah fasilitas pinjaman yang terhutang yaitu maksimum sebesar Rp 186.805.515.000 atau sebesar 40.77% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh auditor independen KAP Osman Bing Satrio dan Eny.

 

Golden Eagle memberikan jaminan perusahaan dan garansi secara proporsional sehubungan perjanjian pemberian fasilitas perbankan oleh PT Bank Permata Tbk kepada anak usahanya PT Internasional Prima Coal (IPC). Jaminan dan garansi ini sebatas saham kepemilikan perseroan kepada IPC sebesar 39%.

 

Pada tanggal Perjanjian Jaminan Perusahaan, Perseroan memiliki 99,64% saham di PT Rajawali Resources yang merupakan pemegang 80% kepemilikan PT Mega Raya Kusuma (“MRK”). IPC dimiliki oleh MRK dengan kepemilikan sebesar 49% dimana sisanya dimiliki oleh pihak ketiga.

 

Dengan demikian, Perseroan secara tidak langsung memegang 39% kepemilikan efektif di IPC dan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Sedangkan PT Bank Permata Tbk., bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.

 

Direksi Perseroan menyatakan Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.