Beranda Tambang Today Jalan Memutar Raih Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Jalan Memutar Raih Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Kementerian ESDM, Rabu (27/12).

Jakarta, TAMBANG – Target pemerintah mendapatkan divestasi saham 51 persen PT. Freeport Indonesia (PTFI) masih berliku-liku. Alih-alih memuluskan jalan, pemerintah kini memutar jalan dengan mencoba mengambil 40 persen Participating Interest (PI) milik Rio Tinto di Grasbereg, Timika, Papua.

 

Sesuai Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, tentang kewajiban perusahaan pertambangan melaksanakan divestasi 51 persen saham, setelah masa operasi 10 tahun. Tentu sudah mengharuskan Freeport memberikan divestasi 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Sayangnya hingga kini upaya tersebut masih berliku-liku untuk diraih.

 

“Ya meskipun yang diambil pemerintah adalah 40 persen saham milik Rio Tinto, itu tetap divestasi. Karena PI itu ada di Grasberg, dan Papua adalah tempat operasi Freeport di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada wartawan, di Kementerian ESDM, Rabu (27/12).

 

Bambang menambahkan, nantinya 40 persen PI yang diambil itu akan dikonversi menjadi saham. “Mau asalnya darimana ya bisa disebut divestasi untuk mencapai 51 persen itu,” tukasnya.

 

Sehingga menurutnya, kewajiban Freeport melakukan divestasi tetap ada, dengan skema yang sedang dijalankan saat ini.

 

“Ya tidak bebaslah, tetap ada kewajiban divestasi. Memangnya Rio Tinto itu ada dimana? Tujuan divestasi itu ya pemerintah mendapatkan 51 persen,” pungkasnya.