Jakarta, TAMBANG – Aktivitas penambangan illegal di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara kembali menelan korban jiwa. Tidak tanggung-tanggung ada puluhan orang dikabarkan meninggal dunia. Upaya evakuasi pun masih terus dilaksanakan.
Seperti diberitakan sebelumnya lokasi tersebut masih menjadi bagian dari wilayah kontrak karya dari PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM), anak usaha dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB). PSAB sendiri merupakan perusahan tambang emas nasional yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Manajemen dan segenap karyawan PT J Resources Asia Pasifik menyampaikan turut berduka cita atas korban longsor di lokasi penambangan tanpa izin pada tanggal 26 Februari 2019.
“Kami pun berharap agar proses evakuasi berjalan lancar dan semua korban berhasil diselamatkan. Tim Rescue dari PT J Resources Bolaang Mongondow, anak usaha dari PSAB, juga turut terlibat dalam upaya evakuasi,” Kata Direktur PSAB Edi Permadi di Jakarta (27/2).
Selain itu, Edi juga menyampaikan beberapa hal terkait lokasi penambangan tersebut. Pertama, Wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin tersebut merupakan lokasi Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Namun wilayah tersebut berada di luar site operasi JRBM dan tanahnya masih milik perorangan.
Kedua, terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, JRBM telah melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sejak tahun 2016 sampai dengan awal tahun 2019. Selama ini pun sudah ada beberapa kali kegiatan penertiban terhadap penambangan tanpa izin. Akan tetapi penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut.
Ketiga, pada umumnya, dalam mengolah emas, para penambang tanpa izin menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Dimana limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, yang secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
Keempat,aktivitas penambangan tanpa izin ini juga telah mengakibatkan korban jiwa karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.
Bahkan menurut Edi kejadian di tanggal 26 Februari 2019 bukan yang pertama kali, pada tanggal 4 Juni 2018 juga terjadi longsor dan enam orang penambang tanpa izin meninggal dunia.
“Karena itu, agar dampak-dampak negatif ini tidak terulang kembali, maka kami mendorong Pemerintah untuk dapat mengambil sikap tegas menertibkan penambang tanpa izin tersebut,” tandas Edi.
Apalagi pada Agustus 2018 silam, Polisi telah secara resmi menyatakan bahwa kawasan penambangan tanpa izin (illegal) di Bakan telah ditutup, tetapi ternyata masih ada aktivitas penambangan bahkan dalam jumlah besar.
“Pemerintah harus tegas untuk menertibkan penambangan tanpa izin karena dampak terhadap keselamatan dan lingkungan sangat besar,” pungkas Edi.