Beranda Mineral Izin Operasi Freeport Indonesia Diisyaratkan Bakal Diperpanjang

Izin Operasi Freeport Indonesia Diisyaratkan Bakal Diperpanjang

Foto Istimewa
Jakarta-TAMBANG. Angin segar dihembuskan Pemerintah Indonesia bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia. Produsen tembaga dan emas ini bakal mendapat izin mengelola tambang setelah masa kontrak berakhir. Ini terjadi setelah pihak Kementrian ESDM dan Perseroan sepakat untuk mengubah rezim kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Langkah tersebut dinilai bakal menguntungkan negara.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan perpanjangan kelanjutan usaha itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara, tidak lagi dikenal rezim kontrak tetapi rejim perizinan. Oleh karenanya ketika perusahaan pemegang Kontrak karya dan PKP2B berakhir masa kontraknya jika mendapat persetujuan perpanjangan maka harus mengganti menjadi IUPK.
 “Mei lalu, Kementerian ESDM telah mencari solusi agar kelanjutan operasi Freeport dapat segera diputuskan tanpa melanggar Peraturan yang ada. Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden, diusulan agar hubungan kerja pemerintah dengan Freeport diubah dari rezim KK menjadi IUPK,” kata Dadan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/6).
Perubahan menjadi rezim perizinan ini akan menempatkan Pemerintah lebih tinggi dari perusahaan tambang. Berbeda dengan rezim kontrak, antara pemerintah dan perusahaan ada pada posisi sejajar.
Dadan menjelaskan bahwa jika izin perpanjangan usaha tersebut telah disetujui maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) diperbolehkan mengeruk tambang tembaga di Papua hingga 20 tahun ke depan. Namun Dadan menegaskan sampai saat ini keputusan perpanjangan belum diambil karena sesuai regulasi, dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, perusahaan tambang bisa mengajukan perpanjangan pengelolaan tambang.
 Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan, ‎perpanjangan KK diajukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.Dengan demikian Freeport seharus mengajukan perpanjangan izin paling cepat pada 2019 sebab kontraknya baru berakhir pada 2021.
Dadan juga menjelaskan bahwa proses renegosiasi Kontrak karya masih berlangsung. Setidaknya ada enam butir hal yang dinegosiasikan yaitu luas wilayah operasi, peningkatan kandungan dalam negeri, divestasi, pembangunan smelter, aspek fiskal dan aspek status hukum kelanjutan operasi.  “Dari enam item tersebut saat ini tinggal dua poin terakhir itu yang masih harus difinalisasikan,”jelasnya.