Beranda Tambang Today Izin Online Lebih Ringkas, Baru 50 Perusahaan yang Siap

Izin Online Lebih Ringkas, Baru 50 Perusahaan yang Siap

Salah satu diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, pada 7 Desember 2017 lalu.

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan tambang mulai pekan depan, sudah harus melakukan perizinan online. Hal ini dilakukan Kementerian ESDM, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini, tidak sinkronnya data pertambangan antara pemerintah pusat dan daerah.

 

Sekretaris Direktur Jendral (Sesdirjen) Direktorat Mineral dan Batubara (Ditminerba) Kementerian ESDM, Heri Nurzaman, mengatakan, perizinan online dilakukan untuk sinkronisasi  data antara pemerintah pusat dengan daerah serta kementerian terkait lainnya.  Sehingga tidak ada lagi kerugian negara.

 

“Rencana kita akan rapat sekaligus launching aplikasi online DJMB pada 19 Desember nanti. Ini akan membuat proses perizinan lebih transparan dan bisa dilihat di sistem,” kata Heri Nurzaman, usai diskusi publik dan peluncuran laporan “Reformasi Perizinan dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia” oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, Kamis (7/12).

 

Heri menjelaskan, perusahaan tambang nantinya harus menggunakan sistem online, terutama untuk enam perizinan utama yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP operasi produksi, IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan pemurnian. Kemudian, tanda registrasi untuk urusan jasa non inti, izin usaha jasa pertambangan dan IUP pengangkutan penjualan.

 

“Dulu ada 108 perizinan, sekarang kita sederhanakan menjadi enam perizinan utama,” tukasnya.

 

Aplikasi online tersebut termasuk dengan layanan e-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), termasuk didalamnya aplikasi untuk perhitungan iuran tetap, royalti, luas wilayah, jumlah produksi, harga komoditi dan data kualitas, kuantitas, asal komoditi dan tujuan penjualan.

 

Menurutnya, hal positif lainnya yaitu agar tidak adala lagi pencatatan PNBP Minerba bersifat parsial, dan memudahkan setiap wajib pajak untuk menghitung kewajiban PNBP yang seharusnya.

 

“Menghindari kemungkinan kurang bayar dan pastinya sistem pembayaran ini, terintegrasi dengan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

 

Saat ini menurutnya, sudah ada 50 perusahan yang siap untuk mengikuti proses perizinan online. “Baru 50 perusahaan yang siap, karena mereka perusahaan besar dan sistem IT mereka mumpuni. Tapi tahun depan, semua harus mengikuti sistem ini,” pungkasnya.